Cianjur | antarwaktu.com – Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar atau yang dikenal luas sebagai “pil koplo” di Kabupaten Cianjur semakin meresahkan masyarakat, terlebih setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang pelaku usaha yang menyebut adanya aliran pembayaran rutin sebagai jaminan keamanan beroperasi.
Dalam penelusuran redaksi di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, penjual tersebut mengaku tidak berani menjalankan usahanya jika tidak ada kepastian perlindungan melalui dugaan setoran bulanan.
“Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang ‘A’. Biasa bos langsung yang menyetorkan arisan ke pihak di atas,” ujar narasumber kepada awak media, Rabu (30/7).
Catatan Penting: Pengakuan ini merupakan keterangan awal yang masih memerlukan pembuktian mendalam dari aparat berwenang. Seluruh dugaan maupun nama yang disebut belum memiliki kekuatan sebagai fakta teruji sampai disahkan melalui hasil penyelidikan yang profesional dan independen.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Munculnya keterangan tersebut memicu desakan kuat agar aparat segera menelusuri kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang melindungi peredaran obat ilegal. Jika terbukti melibatkan oknum penegak hukum, masyarakat menuntut penindakan yang transparan dan tegas sesuai aturan hukum serta kode etik jabatan.
Masyarakat juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut mendalami setiap petunjuk yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin. Hal ini dianggap penting demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, khususnya di wilayah hukum Polres Cianjur lingkup Polda Jawa Barat.
Langkah Pemerintah Daerah dan Harapan Publik
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya telah menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan obat keras ilegal, antara lain melalui program sayembara bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi akurat guna membongkar jaringan peredaran. Langkah ini diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku.
Di sisi lain, warga menantikan langkah nyata Polda Jawa Barat untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, mengingat peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius di bidang kesehatan dan hukum yang membahayakan masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan kami muat secepatnya guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Din/Red)






