Kota Tangerang | antarwaktu.com – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial FA, yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Presiden Bidang Pengembangan Bisnis atau Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo.
Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah.
“FA ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatannya dalam proses penunjukan perusahaan mitra pengoperasian pesawat,” ungkap Hasbullah.
Alur Perkara yang Terungkap
Kasus bermula saat PT Angkasa Pura Kargo merencanakan pengembangan usaha baru berupa jasa penyewaan atau sewa pesawat, yang kemudian dimuat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2022.
Pada Februari 2022, FA selaku pejabat yang berwenang menetapkan PT Wirasada Sapanta Utama sebagai mitra pelaksana kegiatan pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak mengantongi sertifikasi kelayakan untuk mengoperasikan pesawat dengan tipe dimaksud.
Meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi, penunjukan tetap dilanjutkan. Akibat keputusan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo tetap menyalurkan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT Wirasada Sapanta Utama. Hingga kini penyidik masih mendalami kerugian yang timbul, aliran dana, serta pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
(Yayah)






