Cianjur | antarwaktu.com – Proyek rekonstruksi jalan batas Kabupaten Bandung–Cianjur, ruas Kebon Muncang-Cikadu, senilai Rp36,13 miliar yang dikerjakan PT Marko Wijaya Mandiri kini disorot. Material batu belah yang digunakan di segmen satu (Gunung Sumbul) diduga berasal dari pengambilan liar di kawasan hutan lindung petak 58, lokasi Cibarengkok 1 Cikadu, yang semestinya sangat tidak diperkenankan, berpotensi menjadi kejahatan, dan terkesan ada upaya korporasi untuk keuntungan oknum.
Proyek ini dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, diawasi KSO PT Lima Pilar Persada & PT Arista Cipta, serta dikelola UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan 1 Kabupaten Cianjur.
Pengambilan di Lokasi Hutan Lindung, Petugas Langsung Bubarkan Pekerja
Dalam setiap proyek anggaran negara, material wajib memenuhi spesifikasi teknis dan bersumber dari lokasi yang berizin resmi. Pelibatan warga lokal memang dianjurkan, namun tidak boleh mengesampingkan aturan — sumber material tidak boleh diambil secara ilegal dari kawasan lindung.
Berdasarkan informasi, subkon yang menyuplai batu belah diduga mengambilnya di kawasan hutan lindung petak 58, Cibarengkok 1, Cikadu. Petugas kehutanan yang turun ke lokasi menemukan 4 orang sedang bekerja dan langsung membubarkan mereka di tempat.

Pihak kehutanan yang diwakili Hikmat membenarkan adanya komunikasi terkait lokasi tersebut. Batu yang dimaksud milik warga bernama Alung, dan semestinya bukan untuk proyek melainkan untuk keperluan membangun rumah. Lokasinya jelas berada di kawasan hutan lindung.
“Sudah ada sedikit nyambung nih, itu batu yang punya Pak Alung, tapi bukan untuk dipergunakan ke proyek, katanya untuk bikin rumah. Tapi itu dari lokasi hutan lindung. Gini saja Pak, kapan Bapak bisa ke sini ke lokasi? Nanti kita pertemukan semuanya dengan pihak mereka, kita berkomunikasi,” ujar Hikmat, 26 Agustus 2026.
Alung Akui Pasok ke Proyek, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Melalui telepon, orang yang mengaku bernama Alung justru mengakui batu belah itu digunakan untuk kepentingan proyek dan pembangunan musola.
“Iya Pak, bener itu batu belah sudah dapat tiga mobil, yang semobil untuk proyek dan dua mobil lagi untuk kepentingan musola,” ucap Alung.
Tak hanya itu, Alung meminta masalah ini tidak meluas. “Tapi saya minta tolong masalah ini jangan sampai naik. Kalau untuk kopi dan rokok mah mampir saja ke rumah saya. Kirain siapa kita tidak mengenal, kalau tahu begitu kan kita bisa diobrolin dengan Baron,” tambahnya.

Pelaksana Proyek: “Seperti Makan Buah Simalakama”
Pelaksana proyek Ayi menyambut baik kontrol sosial, namun menyampaikan posisinya serba dilema.
“Mengenai pasangan batu untuk saluran, bagi kami seperti makan buah simalakama: antara keharusan dan peraturan yang harus dijalankan, dengan aspek sosial kemasyarakatan yang juga tidak dapat dikesampingkan. Kita maklum keduanya punya konsekuensi dan dampaknya,” ungkap Ayi.
Ia mengaku sudah mengingatkan subkon warga soal kewajiban material legal. Namun di lapangan, tekanan warga juga besar.
“Kami tidak tahu lokasi pengambilan material warga dari mana. Warga menyampaikan perusahaan hanya ‘membeli bala-bala yang sudah jadi’. Soal bahan dan cara pengambilannya, itu tanggung jawab warga selaku subkon,” tambahnya.
Pihaknya juga mengakui adanya rasa ketakutan. Jika tidak melibatkan subkon lokal, justru dikhawatirkan memicu konflik sosial, padahal kenyataannya batu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung. Meski demikian, pihaknya berkomitmen tetap menjalankan aturan sambil mengakomodir potensi lokal.

Potensi Jeratan Hukum yang Berat
Jika terbukti menggunakan material ilegal atau hasil curian, pihak terlibat dapat dijerat sejumlah ketentuan:
• Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Pertambangan Mineral & Batubara): Menampung/memanfaatkan hasil tambang tanpa izin — ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
• Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023): Membeli/menampung/menggunakan barang yang patut diduga berasal dari kejahatan.
• Perbuatan Curang (Fraud) dalam Pengadaan: Merugikan keuangan negara jika membayar material ilegal dengan harga material legal.
• Pelanggaran UU Kehutanan: Pengambilan hasil hutan tanpa izin — ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Bagaimana Konsekuensinya?
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cianjur belum dapat dikonfirmasi. Publik pun menantikan ketegasan pihaknya terhadap penerapan sanksi yang berlaku.
Sementara itu, batu belah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung tersebut sebagian sudah terpasang di proyek Jalan Batas Kabupaten Bandung–Cianjur. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: bagaimana konsekuensi teknis, hukum, dan finansial atas pekerjaan yang sudah terpasang dengan material yang asal-usulnya melanggar aturan? Apakah pekerjaan harus dibongkar ulang, dan siapa yang menanggung seluruh biaya serta kerugian negara?
(Barna)






