Tangsel | antarwaktu.com – Karena merasa dirugikan, sembilan pekerja PT Kimia Farma Apotek Unit Bisnis Bekasi bersama tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Laporan tersebut disampaikan setelah sebelumnya terdapat penetapan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat terkait perhitungan dan penetapan kekurangan pembayaran upah minimum terhadap sembilan pekerja tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Edwin Lawfirm, Uttama Office Tower, BSD City, Tangerang Selatan, Edwin SH, MH, C.I.A, selaku tim kuasa hukum, bersama tim kuasa hukum lainnya, Ichbar Efendi Ritonga, S.H., M.H., Julianus Halawa, S.H., M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pihaknya mendampingi sembilan pekerja yang disebut, atas persoalan pembayaran upah selama bertahun-tahun, pada, Jumat (28/08/2026)
“Kami melaporkan oknum kepala cabang atau pimpinan cabang dari BUMN farmasi ini. Kami melaporkan Direktur Utama selaku penanggung jawab perusahaan,” ujar Edwin.
Ia mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak sembilan pekerja sekaligus mendorong agar persoalan serupa tidak dialami lebih banyak pekerja.
“Jangan sampai sembilan orang ini menjadi 90, 900, bahkan bisa menjadi 9.000 orang. Ini yang kami khawatirkan,” katanya.
Disebut Ada Kekurangan Pembayaran Upah
Kuasa hukum mengacu pada Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Nomor 560/4365/UPTD.Wil.II/X/2024 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Kota Bekasi terhadap sembilan tenaga kerja PT Kimia Farma Apotek Unit Bisnis Bekasi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan ketenagakerjaan terhadap PT Kimia Farma Apotek Unit Bisnis Bekasi dilakukan pada 18 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 1488/TK.04.03/UPTD.PK.WIL.II tertanggal 15 Juli 2024.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan adanya kekurangan pembayaran upah terhadap sembilan pekerja.
“Kalau ditotal seluruhnya kurang lebih Rp1,3 miliar. Ini merupakan akumulasi kekurangan pembayaran upah terhadap sembilan orang pekerja,” ujar Julianus Halawa.
Ia menjelaskan, para pekerja yang didampingi merupakan tenaga profesional yang menurut pihaknya menerima upah di bawah ketentuan upah minimum Kota Bekasi pada periode tertentu.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun. Sebagian pekerja disebut telah bekerja selama sekitar enam hingga delapan tahun, bahkan ada yang mendekati 10 tahun.
Persoalan Status Hubungan Kerja
Selain persoalan upah, tim kuasa hukum juga menyoroti status hubungan kerja sejumlah pekerja yang menurut mereka menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam jangka waktu panjang.
“Delapan tahun, dan dua lagi enam tahun. Semua yang bekerja itu dibuat statusnya menjadi PKWT,” ujar Julianus.
Menurut dia, persoalan tersebut turut dipersoalkan karena berkaitan dengan ketentuan mengenai hubungan kerja dan PKWT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum menyatakan, ketika kontrak para pekerja berakhir pada Mei 2024, para pekerja kemudian meminta pemenuhan haknya. Dari penelusuran yang dilakukan, mereka menemukan adanya persoalan terkait pembayaran upah.
Minta Proses Hukum Berjalan
Tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Mereka juga meminta agar penetapan yang telah dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Harapan kami dengan adanya laporan polisi ini semua bisa terlaksana, termasuk perbaikan dan pemenuhan hak para pekerja,” kata Edwin.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, terlebih perusahaan yang dimaksud merupakan bagian dari ekosistem BUMN.
“Kami berharap fungsi negara hadir. BUMN juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan pekerjanya,” ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan kuasa hukum dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, termasuk ketentuan mengenai pengupahan.
Saat ini, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian, termasuk tahapan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari PT Kimia Farma Apotek maupun pihak yang dilaporkan belum diperoleh dalam bahan konferensi pers yang diterima. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan atau tindak pidana yang telah terbukti.
(Red/Yun)






