Bandung | antarwaktu.com – Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Joni Setiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memitigasi dan mencegah terulangnya permasalahan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut di tegaskan Joni saat melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI di Rumah Dinas Bupati Bandung, Rabu (9/9/2026) kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan nilai anggaran dan tingkat risiko, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa serta belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur layanan publik,” katanya.
Sementara itu Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta perangkat daerah terkait bekerja sama secara profesional dengan Tim BPK, menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan, serta memberikan informasi dan klarifikasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Kita jadikan pemeriksaan ini sebagai refleksi dan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Menurutnya pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan,” paparannya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas pengadaan barang dan jasa infrastruktur layanan publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.(Asbuy)






