Kota Tangerang | antarwaktu.com – Perkara dugaan kemiripan nama dan logo organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten memasuki babak kedua. Persidangan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (10/9/2026).
Namun, jalannya persidangan kembali menyisakan tanda tanya. Pihak tergugat disebut kembali tidak hadir dalam persidangan. Kondisi tersebut sebelumnya juga terjadi pada sidang perdana.
Dua kali ketidakhadiran dalam proses persidangan tentu menjadi catatan yang patut diperhatikan. Bukan untuk menghakimi, melainkan karena setiap pihak yang berperkara memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Jika sebuah persoalan telah dibawa ke ruang pengadilan, maka ruang pengadilan pula seharusnya menjadi tempat setiap pihak memberikan penjelasan, menunjukkan bukti, dan mempertanggungjawabkan kedudukan hukumnya.
Sementara itu, BPPKB Banten tetap hadir dengan didampingi jajaran kuasa hukum, pengurus, serta perwakilan anggota. Kehadiran tersebut menjadi gambaran bahwa organisasi memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan persoalan yang dianggap menyangkut identitas dan marwah organisasi.
TB Abdul Fattah Endoh Sugriwa, SH, menegaskan bahwa BPPKB Banten akan tetap mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“BPPKB Banten hanya ada satu dan tidak ada yang lain selain BPPKB Banten 98. Kami akan berjuang membela marwah organisasi sampai masalah ini mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Fattah, BPPKB Banten tidak melarang pihak mana pun untuk membentuk organisasi. Namun, kebebasan berserikat menurutnya harus tetap disertai penghormatan terhadap identitas organisasi yang telah ada dan menghindari penggunaan identitas yang berpotensi menimbulkan kerancuan.
“Silakan membuat organisasi dengan nama atau logo apa pun, asal jangan menyerupai nama dan logo kami,” tambahnya.
Bukan Sekadar Nama dan Logo
Persoalan ini, menurut BPPKB Banten, tidak berhenti pada persoalan visual berupa nama maupun logo. Di balik sebuah identitas organisasi terdapat sejarah, legalitas, perjuangan, serta kepercayaan anggota yang dibangun dalam kurun waktu panjang.
BPPKB Banten yang telah berdiri sejak 1998 menilai identitas organisasi merupakan bagian penting dari eksistensi dan marwah organisasi.
Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dianggap sebagai langkah yang lebih bijaksana dibandingkan membangun polemik di tengah masyarakat.
Dukungan anggota BPPKB Banten dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri, juga disebut menjadi bentuk solidaritas terhadap proses hukum yang sedang ditempuh.
Meski demikian, dukungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang seluas-luasnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPPKB Banten Minta Aparatur Bertindak Adil
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, SH, meminta aparatur negara yang berkaitan dengan perkara tersebut agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, bijaksana, dan amanah.
“Kami ingin aparatur negara, terutama pihak PTUN, menyelesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya agar ada kejelasan mengenai legalitas pihak terlapor. Kami berharap seluruh proses berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Zainal menegaskan, BPPKB Banten tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan hanyalah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, keadilan tidak boleh berpihak kepada siapa yang paling banyak massa, paling keras bersuara, atau paling kuat mengklaim diri. Keadilan harus berdiri di atas fakta dan hukum.
Dalam konteks tersebut, ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan tentu menjadi persoalan yang layak dipertanyakan secara kritis. Namun, alasan maupun konsekuensi hukumnya tetap merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai sesuai prosedur persidangan.
BPPKB Banten pun menyatakan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Pesan yang ingin disampaikan organisasi tersebut sederhana: jika memang ada dasar hukum dan legalitas yang kuat, maka ruang persidangan adalah tempat terbaik untuk membuktikannya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang paling keras menyatakan dirinya benar. Yang menentukan adalah hukum, bukti, dan keputusan lembaga peradilan.
Dan di situlah marwah hukum diuji: apakah setiap pihak bersedia hadir, menjelaskan kedudukannya, serta menghormati proses yang telah ditempuh secara konstitusional.
(Dina)






