Tangsel | antarwaktu.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar memahami hak, kewajiban, serta legalitas program pelatihan dan penempatan kerja sebelum berangkat ke luar negeri.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangsel, Irma Safitri, mengatakan langkah tersebut penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, pada Senin (26/10/2026).
“Langkah ini penting untuk mencegah TPPO sekaligus mencegah eksploitasi. Jadi, kita membekali calon pekerja migran dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum memasuki dunia kerja di luar negeri,” ujar Irma.
Irma juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama bagi perempuan yang berencana bekerja di luar negeri. Calon pekerja migran perlu memastikan informasi mengenai pekerjaan dan proses penempatan yang diterima jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangsel mendorong calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran informasi dan prosedur yang berlaku.
“Calon pekerja migran perlu membekali diri dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum berangkat ke luar negeri. Jangan sampai mereka menerima tawaran pekerjaan tanpa memahami hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin dihadapi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Buwana Mahardika, menekankan pentingnya membaca dan memahami dokumen sebelum menyetujui atau menandatanganinya.
Menurut Buwana, peserta pelatihan dan calon pekerja migran perlu memastikan kesesuaian antara program yang ditawarkan, durasi pelatihan, dokumen keberangkatan, dan tujuan penempatan.
Apabila terdapat informasi yang belum jelas atau tidak sesuai dengan penawaran awal, peserta diminta untuk bertanya dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Baca, pahami apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang menjadi kewajiban LPK,” pesan Buana kepada para peserta.
Ia juga mengingatkan calon pekerja migran agar tidak ragu meminta penjelasan mengenai hak-hak mereka selama mengikuti pelatihan maupun menjalani proses penempatan kerja di luar negeri.
Selain memahami dokumen dan prosedur, Buwana mendorong calon pekerja migran untuk membangun jejaring dengan sesama pekerja Indonesia di negara tujuan. Dukungan dan komunikasi ant pekerja dinilai penting untuk membantu mereka beradaptasi serta menghadapi kendala di lingkungan baru.
“Biasanya kita yang menjadi minoritas dalam satu kelompok mayoritas itu punya rasa solidaritas tinggi. Jadi bangun jejaring dan kalian juga harus paham teknologi karena negara tujuan kalian Jepang itu melek teknologi,” kata dia.
Kegiatan pembinaan dan sosialisasi pencegahan serta penanganan TPPO tersebut dijadwalkan menyasar empat lembaga pelatihan kerja dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di wilayah Kota Tangsel.
Selain di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, sosialisasi juga dilaksanakan di PT Akira Nihongo Academy, Pamulang; PT Pembantuku Sukses Makmur Jaya, Pondok Aren; dan PT Sinergi Maleo Azhar, Serpong.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangsel berharap upaya pencegahan TPPO semakin kuat melalui peningkatan pemahaman lembaga pelatihan, perusahaan penempatan, dan calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan yang aman, hak-hak pekerja, serta pentingnya kewaspadaan sebelum bekerja di luar negeri.
(Yuyun)






