Jakarta | antarwaktu.com – Perwakilan keluarga dari sekitar 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai daerah di Indonesia kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta, Senin (3/11/2026). Mereka datang untuk menagih janji jawaban terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi WBP kasus narkotika.
Sebagian besar pengajuan telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian, meskipun berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan asal.
Jamal, yang mengurus pengajuan untuk istrinya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sukamiskin Bandung, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya kecewa. Sudah tiga kali saya tanyakan, jawabannya hanya verifikasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal masa hukuman dua pertiga sudah terpenuhi sejak lama, semua syarat sudah dipenuhi, bahkan istri saya sudah dalam status asimilasi. Ini menjadi pertanyaan saya, kenapa justru disulitkan?” ujarnya di lokasi.
Kisah serupa dialami Aan, keluarga WBP di Lapas Kelas I Tangerang. Pengajuan pembebasan bersyarat diajukan Januari 2025, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan selesai Juni 2025, namun hingga awal November 2026 SK PB belum juga terbit.
Kurnia, relawan pendamping warga binaan, juga menyampaikan keluh kesahnya. “Selama tiga tahun menunggu, alasannya data harus dikaji ulang. Jika demikian, berarti petugas selama ini tidak bekerja secara maksimal. Sangat disayangkan jika lembaga yang seharusnya melayani justru membuat warga kehilangan harapan,” katanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung, tiga perwakilan keluarga berdialog dengan lima perwakilan Ditjenpas yakni Imam Hanafi, Yusuf, Weli Rofi Waluya, Rizki Rizal, dan Rizki Rahma. Namun hasilnya tidak sesuai harapan. Padahal sebelumnya pada 26 Oktober 2026 pihak keluarga sudah datang dan dijanjikan jawaban dalam tujuh hari kerja.
“Kami hanya diminta menunggu tanpa batas waktu yang jelas. Jawaban yang diberikan hanya formalitas dan tidak menjawab inti permasalahan yang sudah kami nantikan berbulan‑bulan,” ungkap Yayah, salah satu perwakilan keluarga setelah pertemuan.
Para perwakilan menilai ketidakpastian ini menimbulkan kecurigaan adanya hambatan lain, padahal proses seharusnya berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara memberikan tanggapan yang jelas terhadap permintaan masyarakat.
Pihak keluarga menegaskan akan terus memantau perkembangan dan mendesak penjelasan yang transparan dari Ditjenpas. Jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan yang memuaskan, mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari Ditjenpas terkait keluhan tersebut.
(Red/Tim)






