Kades Cantik di Lamongan Jadi Korban Penipuan Lapor Polisi

Lamongan | antarwaktu.com – Kepala Desa Angel Emitasari Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame Angel Emitasari saat didampingi penasehat hukumnya, Naning Erna Susanti, mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan laporan terkait kasus penipuan yang dialaminya.

Angely mengaku dirinya menjadi korban penipuan dalam bentuk investasi ke Cuan Grup, yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 137 juta.

“Saya datang ke Polres ini menanyakan perkembangan terkait laporan saya tentang penipuan yang saya laporkan 10 hari lalu,” kata Angely Rabu (17-1-2024).

Angely mengaku awalnya melapor ke Polda Jatim, namun karena pada saat transaksi dilakukan di Lamongan, maka ia kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Lamongan.

Angely menceritakan, kasus penipuan yang dialami bermula ketika mendapakan tawaran investasi dari Cuan Grup, yang digawangi oleh 3 wanita asal Surabaya, dengan sistem bagi hasil.

Menurut Angely, awalnya pihak terlapor lancar memberikan keuntungan dari laba bisnis yang dilakoni Cuan Grup. Angely mengaku telah investasi sebanyak 6 kali transaksi ke Cuan Grup. Tapi ternyata belakangan terlapor ingkar janji.

“Sebelum mengadukan ke polisi, kami sudah berusaha untuk menagih janji dan membuat kesepakatan dengan terlapor yang jumlahnya 3 orang, namun ternyata tudak pernah dipenuhi,” tuturnya.

Angely berharap, upaya hukum yang ditempuh ini akan bisa mengembalikan kerugian yang dialaminya. Angely mengaku tidak muluk-muluk dan hanya ingin uang pokoknya kembali.

“Owner-nya ini sebenarnya sudah menyatakan kesanggupan untu mengembalikan uang saya, yang ditulis di atas meterai, tapi tiga kali pernyataan baik tertulis maupun lisan tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.

Sementara pengacara Angely, Naning Erna Susanti, menyampaikan behwa berdasarkan penjelasan Kanit 1 Pidum Polres Lamongan, laporan kliennya itu belum turun ke Unit 1 Pidana Umum, dan masih menunggu registrasi.

“Awalnya pengadu mengenal ketiga teradu sejak Januari 2023 Kemudian ketiga teradu menawarkan penanaman modal dan arisan ke pengadu kemudian pengadu menyetujui dengan ikut arisan,” kata Naning.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan jika Kepala Desa Kedungkumpul telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Andi menyebut, laporan itu sudan masuk dan masih diregistrasi.

“Terkait berapa lama penanganannya, kita tunggu penyidik dan perkembangannya nanti akan kita informasikan,” kata Andi. (Tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *