Kasun di Lamongan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Sesama Jenis

Lamongan | antarwaktu.com – Entah pikiran apa yang ada dibenak, SU, seorang Kepala Dusun (Kasun) di Lamongan yang diduga melakukan pencabulan terhadap warganya sendiri

Akibatnya pria tersebut dilaporkan dan berurusahan dengan aparat penegak hukum Polres Lamongan. Parahnya korbannya adalah anak dibawah umur dan sesama jenis.

Kasun di Lamongan yang kini harus berurusan dengan polisi itu adalah SU (49), seorang pria yang menjabat sebagai Kasun di Kecamatan Glagah.

Ia dilaporkan orang tua korban ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun yang juga berjenis kelamin laki-laki.

“Benar, ada laporan ke kami terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SU” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24-1-2024).

Kasus tersebut berawal dari beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat vitalnya. Video tersebut kemudian tersebar hingga ke tangan tetangga korban. “Oleh tetangga korban, video tersebut kemudian diberitahukan kepada ayah korban,” ujarnya.

Mendapati video yang ditunjukkan oleh tetangganya ini, ayah korban yang berinisial FA kemudian berusaha mengecek kebenarannya ke sang anak

Sang anak pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya. “Kejadian itu telah dilaporkannya FA selaku orang tua korban kepada polisi dengan Surat Laporan Bernomor: LP/B/17/I/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR,” tandasnya.

Andi menyatakan, sampai sejauh ini pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan adanya tindak pidana tersebut. Kemudian, setelah bukti cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Sampai saat ini, lanjut Andi, pengakuan korban mengapa sampai berbuat seperti itu karena diiming-iming uang oleh pelaku. “Terduga pelaku sudah kami amankan untuk kami mintai keterangan dan kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tegasnya.

Jika terbukti, tandas Andi, petugas kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lamongan,” terang Andi.

Sementara, kepala desa dimana Kasun tersebut bekerja, Misran mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai Kasun. Misran mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian. Sebagai kepala desa, Misran menyebut jika sudah berusaha melakukan mediasi tapi gagal.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk melakukan penyelidikan. Kami hari ini datang ke Polres juga untuk dimintai keterangan,” pungkas Kades Glagah, pada awak media.(tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *