Lamongan | antarwaktu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pembangunan sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) senilai Rp 2.5 miliar tahun 2021-2022 yang menyeret 4 tersangka, sebentar lagi akan memasuki tahap 2
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan empat orang yang sebagai tersangka dugaan tipikor pembangunan SKS tersebut, yakni berinisial SR mantan Kades Sukodadi, RY Direktur BUMDES , HBS Bendahara BUMDes, dan FRM Sekretaris Desa Sukodadi.
“Ya benar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SKS ( Sentra Kuliner Sukodadi) Kejari Lamongan telah menetapkan empat orang tersangka dan sebentar lagi akan masuk tahap 2 ,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby membenarkan , Minggu (21-1-2024).

MHD Fadly Arby menjelaskan, para hari Jumat (19-1-2024) kemarin sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap 1) untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).
“Penyerahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara. Nantinya apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, jaksa peneliti setidaknya mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut. “Dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas Fadly.
Seperti diberitakan Bulan lalu pada Senin (11-9-2023) lalu, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021 – 2022 yang saat ini mangkrak.
Dalam penggeledahan tersebut diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Penyidik Kejari Lamongan juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SKS. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka.