Indramayu | antarwaktu.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Ilham Gunawan, beberkan sejumlah temuan pelanggaran Pemilu di masa kampanye.
Salah satu pelanggaran yang ia sampaikan adalah terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang berada di luar zonasi sesuai ketentuan.
Ilham mengatakan, temuan APK di area yang dilarang itu jumlahnya bahkan mencapai 429 APK, sejak masa kampanye digulirkan pada tanggal 28 November 2023 hingga 30 Desember 2023.
Dengan rincian, yakni 419 APK berada di luar zonasi yang ditetapkan oleh KPU dan 10 APK yang berada di areal atau lokasi terlarang.
“Sebelumnya, beberapa kali melalui Satpol PP sudah melakukan penertiban perihal APK tersebut yang melanggar ketentuan,” kata Ilham, Minggu (31/12/2023) pada saat Konferensi Pers yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Haurgeulis.
Kendati demikian, Ilham menyampaikan, masih ada saja para caleg yang kembali memasang APK-nya di lokasi yang telah dilakukan penertiban.
“Padahal pasca dilakukan penertiban, kami sudah lakukan rapat koordinasi melalui dialog langsung dengan para caleg dan pimpinan parpol. Tujuannya untuk penyamaan persepsi. Tapi masih saja dipasang kembali,” ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, penertiban memang bagian dari kewenangan Satpol PP, namuum Panwaslu Kecamatan, menurutnya, tetap bisa memberikan upaya rekomendasi kepada camat agar menginstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban.
Hari ini dicopot, besoknya ganti ukuran lebih besar
Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Haurgeulis adalah adanya pihak yang memasang APK dengan ukuran 2 kali lipat lebih besar setelah sebelumnya dilakukan penertiban.
“Tepat di areal dan APK yang sama. Hari ini ditertibkan, besoknya diganti ukuran yang lebih besar,” ujarnya.
Ilham menyatakan, pihaknya sudah menginventarisir atas temuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti.
“Kita juga tak putus mengimbau kepada para peserta pemilu supaya mau taat aturan,” pungkasnya. (*TOYIB – Indramayu)