Oknum Security SMK PGRI Gantar Indramayu Halangi Tugas Wartawan, Diduga Ada Instruksi Dari KS

Indramayu | antarwaktu.com – Saat hendak melakukan peliputan kegiatan program perekaman KTP EL bagi pemula yang di laksanakan Disdukcapil Kabupaten Indramayu bertempat di SMK PGRI Gantar, namum wartawan dilarang meliput tanpa surat perintah dari PWI, Kamis (18/1/2024).

Sejumlah wartawan berbeda media yang akan meliput kegitan itu, justru di jegal oleh oknum Security SMK PGRI, Dengan demikian awak media yang tergabung justru menjadi terhalangi dan kesulitan tidak bisa melakukan peliputan Program Perekaman KTP Electronic yang diselengarakan di SMK PGRI tersebut.

Sejumlah enam anggota dari wartawan online dalam peristiwa itu tentunya merasa kecewa dengan sikap oknum security SMK PGRI Gantar, yang telah bersikap kurang baik terhadap Wartawan dalam hal melaksanakan kegiatan peliputan, terlebih jika mau liputan mesti harus ada surat perintah dari PWI pusat.

“Kita kecewa berat, dengan adanya penghalangan tugas fungsi kami sebagai jurnalis atau wartawan yang hedak melakukan peliputan bisa di jegal, sehingga tidak bisa melakukan peliputan”‘, ungkap Alen Delon salah satu wartawan yang mewakili.

Lanjutnya, kita malah menduga ini hanya akal-akalan pihak Kepala Sekolah yang alergi wartawan, makanya Security di jadikan ajang untuk supaya wartawan tidak bisa masuk ke dalam sekolah, akan tetapi sangat di sayangkan itikad baik kita sebagai wartawan dianggap musuh, padahal kami mau meliput salah satu dari 10 Program andalan Bupati Kabupaten Indramayu”, Jelasnya.

Terpisah saat di konfirmasi Dedi S, Musasih Ketua PWI Kabupaten Indramayu, dirinya membantah apa yang dinyatakan oknum Security tersebut, bahkan tidak mengenalnya.

“bahwa kegiatan peliputan jurnalis tidak boleh di halang halangi dan saya tidak pernah mengintruksikan kepada pihak sekolah SMK PGRI Gantar untuk membatasi peliputan”, katanya.

Diketahui dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sampai saat ini pihak Kepala Sekolah (KS) SMK PGRI Gantar belum terkonfirmasi dan menanggapi prihal peristiwa tersebut.

(Toyib/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *