Lamongan | antarwaktu.com – Kasus penyitaan rumah debitur, kini tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum Polres Lamongan Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui perkara tersebut berawal saat petugas dari PT.Pemodalan Nasional Madani (PNM) melakukan pengerusakan dirumah (SG) seorang debitur, di Desa Selorejo, Kec.Sambeng, Kab.Lamongan.
Dimana rumah/pekarangan milik debitur tersebut diberi tulisan dengan memakai cat, ” Di Jual” padahal debiturnya masih lancar dalam hal membayar angsuran tiap bulannya. Kali ini kasus tersebut terus berlanjut, korban menempuh jalur hukum dengan didampingi 2 penasehat hukumnya.
Kuasa Hukum SG, Arif Firdaus Ananda, saat berada di Mapolres Lamongan untuk menindaklanjuti perkembangan laporan tersebut, mengatakan jika kasus ini kita lanjutkan.
“Laporan kami sudah mendapatkan respon dari Polres Lamongan, yang hari ini dilakukan proses mediasi terkait bagaimana permasalahannya.
Tadi juga sudah dikatakan Pak Sunadar (Kanit I Polres Lamongan) dan penyidik, bahwa tindakan PNM tersebut memang ada unsur pidananya.
Meskipun ada telat pembayaran angsuran, tetap tindakan itu tidak di benarkan, ” ” kata Arif Firdaus Ananda, didampingi rekannya, Abdul Hafid, dan SG, di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Rabu (24-1-2024
Meski demikian ,arif mengatakan saat mediasi pihak PNM tidak memberikan keterangan apapun dan hanya diam ketika dijelaskan kalau perbuatanya salah
“Persidangan tetap kita lanjutkan perkara perdatanya. Yang jelas Polres Lamongan siap membackup (debitur) apabila nanti PNM melakukan tindakan seperti itu lagi.
Disini kita tidak bicara soal perusahaan atau kesepakatan hukum. Namun kita bicara soal prosedur hukum yang ada, jadi kita ikuti prosesnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal laporan pidananya, Arif menegaskan tetap berlanjut. “Kami tidak cabut dan akan terus kami lanjutkan sampai ketemu win win solution, ” tandasnya.
Sementara itu, Kanit I Pidum Polres Lamongan, Iptu. Sunandar, juga menegaskan jika kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan, ” jawabnya singkat.
Seperti diketahui, SG (45), warga Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, terpaksa gigit jari. Pasalnya, 2 bidang tanah seluas 1023 M2 dan 378 M2 beserta bangunan miliknya, disita dan dilelang oleh Lembaga Keuangan Milik Negara yakni PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ventura Syariah.
Penyitaan berawal saat SG selaku debitur ingin meminta salinan kontrak sebagai keabsahan perjanjian atas pinjaman modal usaha kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ventura Syariah Cabang Lamongan.
Namun permohonan tidak mendapatkan respon, sehingga SG didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Menurut Abdul Hafid, salah satu tim Kuasa Hukum SG, hingga diajukan surat permohonan salinan tersebut, kliennya tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran atas pinjamannya tersebut.
“Tapi penyitaan dilakukan saat proses gugatan, dengan alasan ada keterlambatan cicilan selama 1 bulan. Padahal kan jelas bahwa selama masih dalam perkara di pengadilan, seluruh kegiatan pembayaran diberhentikan.
Tapi ini malah dijadikan dasar menyita. Bahkan saat mediasi, kepala cabang (PT. PNM) Lamongan diundang dan dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri. Namun tidak datang dalam mediasi, ” kata Abdul Hafid. Jum’at (19/01).
Saat ditanya soal waktu penyitaan asset kliennya tersebut, Hafid mengatakan setelah keluar Surat Peringatan (SP)-1.
“Dalam surat itu memberikan waktu kepada klien kami, agar membayar keterlambatan angsuran tersebut sebesar Rp. 11.285.720,-, dengan batas waktu sampai tanggal 08 Oktober 2023.
Kemudian disampaikan bilamana dalam kurun waktu tersebut klien kami tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan eksekusi atau lelang anggunan tanah dan bangunan sebagai asset yang diberikan kepada PT. PNM Ventura Syari’ah,” jelasnya.
Setelah melewati batas waktu tersebut, pada tanggal 6 November 2023 datang beberapa orang menggunakan 3 mobil yang mengaku dari PT. PNM.
“Mereka datang dan masuk pekarangan tanpa ijin serta langsung memasang plakat dan mencoret dinding rumah yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini Dijual oleh PT. PNM Cabang Lamongan’.
Padahal persoalan ini masih proses di Pengadilan. Mestinya kalau memang dianggap ada tunggakan, kan dalam bukti pencairan masih ada 1 cadangan dana cicilan sebesar Rp. 10.845.719,-, ” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, nilai pinjaman SG yakni masing-masing 300 juta rupiah dengan 2 anggunan SHM atas nama sendiri, dengan nomor kontrak 019/PNMVS-SBY/TTP/XII/2021 yang terealisasi sekitar bulan Desember 2021, namun hanya menerima 275 juta rupiah dengan cicilan sebesar Rp. 10.845.719,- per bulan.
Kemudian pinjaman dengan nomor kontrak 128/ULM-NGMB/PJ-TTP/VII/22 terealisasi sekitar bulan Juli 2022, namun hanya menerima Rp. 176.959.796,- dengan cicilan Rp. 12.083.350 per bulan. (*)