Press Release Tahapan Masa Kampanye, Panwaslu Talegong Garut Perketat Pengawasan Netralitas ASN

Garut | antarwaktu.com – Menjelang Pemilihan Umum 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Talegong Garut Jawa Barat menggelar Press Release di Kantor Sekretariat Panwaslu setempat, pada Selasa (30/1/2024).

Kegiatan ini dihadiri Forkopimcam Talegong ,PKD se-Kecamatan Talegong,Ketua PPK yang diwakili,unsur kepemudaan,Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Talegong Kosim Sonjaya S.Pd yang meminta kepada seluruh anggota personel Panwascam dari 7 desa hingga PTPS untuk selalu siap melakukan pengawasan dalam menghadapi kontestasi politik yang sudah di depan mata,” kata Kosim saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Press Release tahapan pengawasan masa kampanye Pemilu Tahun 2024.

“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas Kecamatan Talegong dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi secara baik para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar pada saat masa kampanye,” ujarnya.

Kosim menekankan, melalui kegiatan Press Release ini, pihaknya berharap kepada semua unsur agar dapat mengawasi semua tahapan pemilu secara bersama-sama,” pintanya.

Merespon permintaan Ketua Panwascam, Camat Talegong, Muhammad Badar Hamid S,STP.,M.Si dalam kesempatan tersebut mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Ketua Panwas kaitan dengan pelaksanaan pengawasan di masa kampanye .
“Kami sangat respon memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang ada di kecamatan talegong, mulai dari PPK dan Panwas terutama kaitan dengan pelaksanaan pengawasan di masa kampanye atau tahapan kegiatan Pemilu,” kata Camat Badar.

Camat Badar menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus di Kecamatan Talegong agar dapat menjaga netralitas menjelang Pemilu 14 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan bahwa ASN harus tetap netral jangan mudah terprovokasi.

“Saya ingatkan bahwa ASN khususnya di wilayah Kecamatan Talegong, harus tetap netral di Pemilu 2024 sesuai dengan aturan dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” harapnya.

Dikesempatan yang sama Divisi Pencegahan serta penyelesaian sengketa Encep Awaludin S.Ag.,M.Si menyampaikan bahwa dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan hari ini dan insya allah berakhir di tanggal 10 di bulan Februari Itu adalah tahapan masa kampanye. ” Yang jadi payung hukumnya adalah tentu saja akan kita sampaikan terkait dengan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Kemudian juga perbawaslu nomor 15 tahun 2023 termasuk juga kpu 15 terkait dengan kampanye,” jelasnya.

Masih kata Encep, dalam perkembangannya kami melaksanakan 3 tugas pokok yaitu tugas pencegahan pengawasan dan penindakan. Maka di tahapan kampanye ini tentu saja sudah kita lakukan beberapa hal yang pertama adalah berkaitan dengan pengawasan alat peraga kampanye. “Sejak dilakukannya kampanye bisa kita saksikan di berbagai tempat dimana dipasangnya alat peraga kampanye baik itu untuk peserta Pemilu dari unsur perorangan, kemudian juga anggota dewan dari mulai kabupaten/kota sampai ke pusat, termasuk juga peserta Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden,”jelasnya.

Selain itu masih menurutnya yang jadi masalah diwilayah kita ini banyak kampanye yang dikemas dalam kemasan yang bukan kampanye. “Ini perlu saya sampaikan, kenapa kampanye dikemas dalam kemasan yang bukan kampanye,” katanya. Dia mencontohkan ketika ada kegiatan reses, contoh ada peningkatan angka stunting ya di desa suka maju ya itu artinya apa? Kemasannya bukan kampanye ya, termasuk juga hal hal kecil misalnya pengajian atau silaturahmi judulnya dari anggota/incumbent termasuk juga yang calon baru. Nah itu kemasan kemasan ini setelah kita melihat dari KPU ya itu 15 /2023 ternyata di dalamnya ada unsur kampanye ya, oleh karenanya maka membingungkan buat kita nggak ada pengawasan reses,Enggak ada pengawasan kampanye bentuk pengajian tidak ada sehingga,tentu saja kebingungan ini juga harus menjadi kewaspadaan kepada seluruh stakeholder bahwa di tengah adanya kegiatan kampanye yang dikemas dengan kemasan, selain istilahnya kampanye, maka di situlah banyak yang terjebak.

“Alhamdulillah semenjak dari tanggal 28 November kita sudah melakukan klarifikasi atas indikasi dugaan-dugaan pelanggaran netralitas. Sejak dimulainya ada kegiatan peningkatan stunting di Desa Sukamaju yang dilakukan oleh beberapa ASN sampai perangkat desa sampai dengan kegiatan reses yang kemarin di Gor Desa Sukamulya,itu juga sudah kita dilakukan klarifikasi,” jelasnya.

Selain itu perlu diketahui juga yang menjadi karangka dalam penindakan,dasarnya adalah alat kerja dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) itu adalah sifatnya temuan Perlu dipahami juga bahwa temuan itu adalah yang indikasi pelanggarannya ditemukan oleh petugas Panwas.

Ya itu semuanya bisa melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan regulasi. Kita pun juga tetap sama ya mengawasi dan juga melakukan pencegahan ya supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kampanye? Betul betul bahwa ada penegakan hukum terkait penyelenggaraan kampanye. “Tujuannya agar kegiatan Pemilu ini menghasilkan hasil yang optimal, hasil yang sangat baik terutama di wilayah kerja kita. Itu saja yang bisa kita sampaikan dalam kegiatan press release kali ini,”pungkasnya.(Yan/Deng) Editor:Buy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *