3 Kecamatan Di Kabupaten Lamongan Di Pastikan Gelar Coblos Ulang

Lamongan | antarwaktu.com – Bawaslu Lamongan merekomendasikan empat tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kecamatan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Panwascam sudah mengirim surat rekomendasi ke PPK di tiga kecamatan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani membenarkan Bawaslu Lamongan merekomendasikan PSU.

Empat TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk; TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang; serta TPS 25 Desa Sedayulawas dan TPS 19 Desa Brengkok di Kecamatan Brondong.

“Kami merekomendasikan empat TPS di tiga Kecamatan untuk menggelar PSU,” kata M Farid Achiyani Sabtu (17-2-2024).

Farid mengungkapkan, keempat TPS tersebut direkomendasikan menggelar PSU karena ada pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb, tapi menggunakan haknya di TPS tersebut.

“Rekomendasi untuk menggelar PSU ini dari hasil pleno pimpinan tadi pagi, juga sesuai arahan dari Bawaslu provinsi,” ujarnya.

Terkait kapan PSU akan digelar, Farid menyebut semuanya diserahkan sepenuhnya ke KPU Lamongan. Sesuai aturan, ungkap Farid, PSU harus digelar paling lama 10 hari usai pemungutan suara.

“Sesuai aturan dan tingkatan, surat rekomendasi sudah dikirim Panwascam ke PPK di tiga kecamatan tersebut,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali menuturkan, pada prinsipnya pihaknya siap menjalankan apapun rekomendasi dari Bawaslu Lamongan, termasuk jika memang harus menggelar PSU. Seluruh jajaran KPU, lanjut Mahrus, siap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan semua rekomendasi dari Bawaslu Lamongan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *