Diduga Oknum Pencurian Aliran Listrik di PT.PLN ULP Cibadak Hanya Disanksi Perdata Bukan Pidana

Sukabumi | antarwaktu.com – Sangat disayangkan dengan maraknya di Kabupaten Sukabumi yang hanya menguntungkan diri sendiri, bahkan menguntungkan pihak perusahaan yang menyambungkan Listrik Secara Ilegal.

Padahal seharusnya kita menjaga keadilan dan bertanggung jawab dalam menggunakan listrik. Jangan melakukan pencurian listrik, itu adalah pelanggaran hukum yang dapat berakibat pidana dan denda yang besar bagi para pelakunya.

Dengan dasar informasi yang terhimpun Lembaga Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sukabumi, bahwa di lapangan belahan Karangtengah, Diduga salah satu perusahaan Menggunakan Aliran Listrik dengan cara menyambungkan sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak PLN .

Maka hal tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.

Perusahaan pembangunan bioskop yang diduga adanya penggunaan tenaga listrik Ilegal dengan cara mengloskan ke kawat listrik PT.PLN ULP Cibadak.Tim Awak Media pun mewawancarai mandor pelaksana proyek.

“Permasalahan listrik kemaren memang ada,cuman sudah selesai semua sama yang punya proyek ini,sudah beres berapa ya, Seratus dua puluh juta sekian” katanya di lokasi proyek pembangunan Bioskop Karangtengah Cibadak,Senin (26/2/2024)

Kemudian Tim Awak Media mendatangi Kantor PT.PLN ULP Cibadak, Desa Karangtengah, Cibadak untuk mengkonfirmasi terkait tindak lanjut atas Pencurian Aliran Listrik tersebut.

Pihak PT.PLN ULP Cibadak yang diwakili Pak Agung membenarkan, Pihak perusahaan (Bioskop) diduga adanya penggunaan tenaga listrik Ilegal, sehingga bagian P2TL sudah menangani, “bahkan sudah Beres dengan Membayar Sejumlah Uang Rp 119.000.000;”,jawabnya.

Padahal UU Ketenaga Listrikan pasal 51 ayat (3) Setiap Orang yang Menggunakan Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum pidana Dengan Pidana 7 Tahun penjara Dan Denda Paling Banyak Rp.2.500.000.000; (Dua miliar lima ratus Juta Rupiah).

Besar Harapan Masyarakat dengan adanya dugaan oknum perusahaan yang sudah menggunakan tenaga listrik secara Ilegal tersebut pihak Berwajib Supaya Melakukan Tindakan Sesuai Hukum yang Berlaku , sehingga ada pepatah ” Biar UU/Hukum Tidak Tumpul Ke Pengusaha , tapi Tajam Ke Rakyat Susah.

Tentunya pihak Kepolisian agar dilibatkan Dalam penertiban pemakaian tenaga listrik Ilegal yang dapat merugikan Negara.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *