Dinas PUPR Kembali Lakukan Penempelan Jalan yang Berlobang Dikota Kisaran Pasca RDP Gagal Dilaksanakan Di DPRD Asahan

Asahan | antarwaktu.com – Pasca Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan yang dilaksanakan pada hari Senin 19 Pebruari 2024 di Ruang Komisi B Gedung DPRD Asahan yang dipimpin Tomy Faisal S.Pane.SH.MH yang didampingi Ketua Komisi B Handi Afran Sitorus.

Yang mana RDP tersebut Komisi B mempertanyakan tentang Aset dan Retrebusi Pemerintah Daerah dan Dana Perawatan Jalan sebesar Rp. 3 Milyar yang sumber dananya berasal dari dana APBD TA 2023.

Namun sangat disayangkan yang datang pada saat RDP tersebut pihak dari Dinas PUTR dan pihak dari BPKAD hanya mengutus Stafnya sehingga membuat kemarahan bagi Anggota DPRD tersebut yang notabenenya adalah Komisi B seolah mereka tidak dipandang,sementara RDP tersebut adalah sangat penting apalagi menyangkut Anggaran dan Aset.

Menurut keterangan Staf dari BPKAD Sofian Mpd yang mana bahwa Kaban BPKAD tidak dapat hadir dikarenakan ada kunjungan dari BPK disisi lain Kadis PUTR Agus Jaka Ginting.SH tidak dapat hadir dikarenakan ada acara di Kantor Bupati Asahan.

Dengan hanya diutusnya para Staf dari masing-masing Instansi tersebut Tomy mengatakan bahwa RDP ini tidak dapat dilanjutkan karena kedua pejabat tersebut tidak dapat hadir.

Kepada awak Media Thomy mengatakan bahwa akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Kadis PUTR dan Kaban BPKAD untuk kembali digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan.

Thony Faisal juga menuding Dinas PUTR dan Dinas BPKAD memandang rendah panggilan dari DPRD Asahan dimana DPRD Asahan adalah Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan.

Ditempat terpisah pada saat awak media Minggu 25 Pebruari 2024 menghubungi Bung Ahmad Afrijal Simargolang Divisi Investigasi DPP LIMK ” Lembaga Independen Mencari Keadilan ‘ melalui sambungan seluler kepada kamu mengatakan sangat menyayangkan sikap dari Dua Kepala Dinas tersebut yang hanya mengutus Stafnya masing-masing, sebab undangan yang dilayangkan oleh Komisi B DPRD Asahan adalah untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).

Dalam permasalahan ini ada yang sangat janggal kalau saya amati dimana bahwa setelah gagalnya RDP tersebut dan ramai pemberitaannya di Media Massa tahu-tahu kembali dikerjakan oleh Dinas PUTR Kabupaten Asahan penempelan jalan dibeberapa titik seperti jln.Syeh Hasan Kel.Selawan Keca.Kisaran Timur, jln.SM.Raja serta Jln.Marah Rusli Kelurahan Kisaran Timur.

Pertanyaannya adalah penempelan Jalan yang saat ini di kerjakan bersumber dari dana apa…..? Sebab setahu saya perawatan Jalan itu bersumber dari dana APBD TA 2023 dengan Anggaran Rp.3 Milyar sementara ini sudah masuk Tahun 2024.

Ini yang harus dipertanyakqn terutama Komisi B nantinya,dan satu hal lagi yang harus dipertanyakan tentang perawatan jalan TA 2023 dimana saja titiknya,dan kalau memang nanti apa yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Kab.Asahan Lokasi titiknya sama sesuai dengan yang tertera di TA 2024 itu artinya selama ini titik yang seharusnya dikerjakan akan tetapi tidak dikerjakan sama sekali.
Maka dengan ini saya selaku Tim Divisi investigasi DPP LIMK untuk dapat mengusut tuntas permasalan ini begitu juga dengan Aset, demikian ungkapnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *