Oknum Pengawas Diduga Jual – Belikan Soal Ujian Sekolah

Sukabumi | antarwaktu.com – Di zaman Era digitalisasi seperti ini masih saja banyak guru dan kepala sekolah yang belum mampu membuat Soal ujian, padahal mereka itu di tuntut bekerja secara profesional tentunya untuk mencetak Siswa – Siswinya berprestasi dan unggul, bagaimana mungkin jika para guru dan kepala sekolahnya belum mampu melaksanakan beban kerja bisa memberi pelajaran yang maksimal kepada siswa siswinya.

” justru yang ada hanya di jadikan kesempatan peluang oleh oknum seperti halnya yang terjadi di wilayah pengawas Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi,Provinsi Jabar (HCD) S.P.d.I., M.MPd, dia bertindak selaku pengawas pada tanggal (21/1/24) saat di temui Antarwaktu.com di ruang kerjanya mengatakan, terkait dugaan adanya beberapa sekolah yang belum mampu membuat soal Secara mandiri disinyalir di setiap jadwal waktu ujian selalu di kaper oleh pihak pengawas.

Dengan adanya praktek seperti itu mungkin sudah di rencanakan oleh sekelompok oknum meski harus menerima konsekuensi atas perbuatan tersebut.

“Meski sudah dipersiapkan, dalih dan alasannya untuk menepis dari sebuah pelanggaran, dia berdalih sekolahnya di kampung yang radius jalan jarak tempuh sangat jauh, sehingga kami memaklumi”,ucapnya pengawas yang meliputi 21 sekolah SDN. Sedangkan yang belum mampu membuat SOAL secara mandiri adalah Sebanyak 12 Sekolah. Padahal beban kerja itu merupakan yang harus di lakukan olehnya”.

Karena mereka tidak mampu dalam membuat SOAL maka menjadi tanggung jawab pengawas intinya Membenarkan Soal tersebut di buat oleh pihak pengawas.

Dengan dalih memberi kemudahan kepada para guru dan Kepsek tanpa harus menanggung beban berfikir Akan tetapi di balik kemudahan ada simbolismenya dan naturalisme.

Disinggung tentang Permendiknas no 15 tahun 2018 tujuanya agar guru atau kepala sekolah dan pengawas supaya melaksanakan beban kerjanya secara mandiri Tidak dibuat oleh yang lain sesuai ketentuan berdasarkan

Permendikbud untuk dijadikan bahan perhatian para Guru dan pengawas yang telah memiliki Sertifikat Pendidik untuk melaksanakan beban Kerja yang maksimal. Adapun kepala Sekolah dan guru dari 12 sekolah SDN ini di bawah naungan pengawas rupanya tidak mau menanggung beban kerja, ia memilih jalan pintas memberikan peluang proyek kepada pihak pengawas meski Mengandung biaya di balik Soal, tentunya untuk meraih keuntungan demi memperkaya diri sendiri Kaena tidak jelas keperuntukanya entah untuk apa?

Pasalnya ketika seorang pengawas inisial (H.CD) pada saat dimintai keterangan terkait guru dan kepala Sekolah yang di indikasikan membeli soal saat menjelang UJIAN kepada pihak pengawas dia tidak mengomentarinya? Akan tetapi praktek seperti ini tentunya akan berdampak pada merugikan uang negara yakni uang Rakyat .

Karena mereka bekerja sudah di Gaji oleh Negara. Maka dari itu untuk penilaian tentang benar atau tidaknya kembali kepada pihak dinas selaku pengawas di tingkat kabupaten dan pusat ini merupakan suatu kewajiban untuk melakukan Evaluasi ‘Supaya tidak ada lagi kepsek dan pengawas yang Nakal’.

Menambahkan LSM BPPI menyoroti terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pengawas menitik beratkan kepada aparat penegak hukum agar segera turun kelapangan untuk melakukan pengecekan tentang informasi tersebut jika itu terbukti adanya praktek yang tidak sesuai ketentuan maka harus di beri sangsi efek jera supaya tidak terjadi lagi kedepannya.(Acep S/ TS Kabiro SMI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *