Sukabumi | antarwaktu.com – Rapat koordinasi pengawasan dan penertiban dilaksanakan Tepatnya di Gedung Hotel Augusta yang langsung dipimpin oleh ketua bawaslu Abdulloh Sarabuti dan jajarannya juga dihadiri oleh berbagai OPD yakni pihak instansi terkait yang di antaranya, aparat Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP Inspektorat, Kominfomas dan masing masing Perwakilan partai peserta pemilu 2024, Senin, (5/2/2024).

Adapun yang dibahas terkait jadwal waktu masa tenang di mulai pada tanggal 10 sampai dengan 13 Pebruari 2024 di dalam masa tersebut akan dilaksanakan penurunan yakni Mencopot Banner, Baliho, pamplet kemudian di Larang menyerukan pada masyarakat kampanye dan APK alat peraga kampanye.
Maka didalam melaksanakan pembenahan tersebut tentunya harus di lakukan secara bersama sama dengan berbagai pihak tujuannya tentu untuk menciptakan suasana aman tertib terkendali, Masih dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi menegaskan kami menghimbau kepada semua Elemen jika ada yang nakal melakukan pelanggaran maka akan diberikan sangsi hukum sesuai UU.No. 7 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 48 juta.
“Maka dari itu kami meminta kepada semua pihak untuk kesadaranya demi kelangsungan berjalan dalam menggulirkan pesta politik supaya menciptakan susana aman ,damai , tertib terkendali dan kondusif”, pungkasnya.
Acep s
Kabiro Sukabumi (Tarman Sutarman)