Banner Sengketa Tanah Berdiri di Atas Makam/Kuburan, Kok Bisa?

Probolinggo | antarwaktu.com – Jika kita menelusuri jalan di desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran maka kita akan menjumpai pemandangan yang membikin kita bertanya-tanya, sebab kita akan menjumpai banner yang berdiri tepat di atas makam/kuburan, bertuliskan “TANAH INI MASIH DALAM SENGKETA, Letter C163 Persil 58, tanggal 4 Agustus 2023, tanggal 14 Oktober 2023”. Kamis, 21/03/2023.

Usut punya usut ternyata tanah tersebut menurut yang disampaikan Asmi (salah satu ahli waris), tanah tersebut adalah milik Sahra Asikin (Alm.) yang merupakan kakeknya, tanah tersebut menurut Asmi diklaim memiliki luas 3980 M².

Dalam bahasa Madura Asmi menceritakan riwayat tanah tersebut, Asmi juga menjelaskan jika cucu keturunan Sahra Asikin merupakan keluarga besar sebanyak 11 orang.

“Saya mewakili keluarga pernah dipanggil ke desa untuk mediasi dan juga mengikuti sidang”, jelasnya di awal.

“Kami beralasan sebagai ahli waris, karena jumlah keturunan kami banyak, maka kami membutuhkan tanah tersebut untuk dibuat tempat tinggal, ibu saya juga masih hidup dan ibu saya merupakan anak tunggal dari Sahra Asikin, dan sekarang ibu saya dalam kondisi sakit-sakitan”, ungkapnya.

Asmi juga menceritakan ada salah satu tetangganya yang menurutnya karena kebaikan kakeknya Sahra Asikin memberikan tumpangan sebidang tanah untuk tempat tinggal, karena memiliki banyak anak, ibunya Asmi akhirnya meminta kembali tanah tersebut, namun tidak diberikan dan menurut pengakuan Asmi juga, mereka yang menumpang tersebut juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mereka tempati.

Agus Suhermanto seorang dari lembaga pemerhati hukum yang memberikan pendampingan kepada keluarga Asmi menjelaskan jika permasalahan ini belum selesai.

“Kami pernah menyurati lagi ke kecamatan Pakuniran dan desa Bucor Kulon untuk meminta pengukuran ulang sehingga bisa diketahui tepatnya luas tanah induknya, namun sampai saat ini secara formal kami belum mendapatkan jawabannya sudah hampir 6 bulan”, jelasnya.

Tentang banner yang dipasang di atas makam/kuburan Agus menjawab, “Memang sengaja dipasang ditempat tersebut karena lokasinya yang pas di pinggir jalan, dan makam tersebut juga masuk dalam tanah milik Sahra Asikin serta para ahli warisnya tidak mempermasalahkan makamnya”, katanya.

Saat permasalahan ini dikonfirmasi ke Imron Rosyadi SP,.MM. camat Pakuniran melalui sambungan WhatsApp beliau menjelaskan jika tidak berani melakukan pengukuran tanah induk, karena sudah banyak warga yang menempati dan hal tersebut sulit untuk dilakukan.

“Permasalahan tersebut juga terkait dengan rumah pak kades yang sebagian tanahnya masuk dalam tanah induk, kalau diukur semuanya kita ga berani pak, tapi kalau rumahnya pak kades saja ya monggo, kan pak kades sudah ACC, jadi nanti kami akan hadir untuk memantau saja, kami juga sudah mempertemukan/memediasi sekitar bulan 11/2023 yang lalu”, ungkapnya.

H. Abdul Sukur Kepala Desa Bucor Kulon saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku merasa iba dengan warganya tersebut yang mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk mengurusi gugatannya, H. Abdul Sukur juga menjelaskan jika dalam letter C desa, riwayat tanah yang disengketakan tersebut sudah jelas dan ada. (Sricokro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *