Lamongan | antarwaktu.com – Dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Wahid Hasim Glagah Lamongan tahun Anggaran. 302/ senilai Rp 2.140.990.000 saat ini ,infonya sudah naik ke tahap penyidikan Kamis (21-3-2024).
“Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: Print- 148/M.5.36/Fd.2/ 03/2024 Tanggal 20 Maret 2024, perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Center Of Exellent (COE) pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim sudah terbit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intelijen MHD Fadly Arby.
Selanjutnya, setelah dirasa berkas sudah lengkap, bidang intelijen kemudian akan melimpahkan puldata dan pulbaket kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses tahapan lanjutan.
Fadly sapaan Kasi Intelijen Kejari Lamongan menambahkan, “Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Bahwa pada tahun 2020 SMK Wahid Hasim Glagah memperoleh dana bantuan dari pemerintah fasilitas SMK, beber Fadly yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Fadly, dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk alokasi pembangunan/ kegiatan fisik berupa Pembangunan, Revitalisasi, Renovasi gedung COE sebesar Rp. 1.106.189.330,. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan non fisik atau peningkatan mutu senilai Rp. 150.000.000.
“Pemeriksaan sebelumnya berdasar, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih dana bantuan tersebut ada dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Fadly.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tinggal penyidikan dan proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.
“Saat ini dan selanjutnya tinggal membidik tersangkanya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.
Oleh karena itu disebutkan Anton, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidair, Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Atas perbuatannya untuk ancaman hukumann kepada tersangka, ditegaskan Anton, dipenjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi. (Tr)