Kota Tangerang | antarwaktu.com – Menyikapi dugaan perusahaan yang menyalahgunakan fungsi izin keperuntukan yang berada di zona Kuning yakni permukiman warga, akhir-akhir ini Satpol-PP Kota Tangerang menjadi sorotan dan tuai kritikan lantaran tidak menindaklanjuti laporan warga masyarakat.
Sebagaimana Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) yang telah menampung aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran perda yang dikangkangi dan tak diindahkan oleh perusahaan yang berpotensi dapat merugikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hal inipun sempat dilaporkan kepada pihak Satpol-PP Kota Tangerang walaupun tidak sesuai harapan dan tidak ada kejelasan yang signifikan.
PT. Fefi Plasti yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. Keramat 1 RT 02 RW 03 Sukajdi Karawaci Kota Tangerang, diketahui berdasarkan Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Tangerang, pada bangunan gedung yang berdiri dinyatakan berizin bengkel sejak tahun 2009, PERWAL no.644/kep-35/BPPTB/IMB/2009, dan berdasarkan pernyataan DPUPR Izin Peruntukan Pengunaan Tanah no. 652/06-IPPT/BPPT/2009 tanggal 18 februari 2009 lokasi tersebut untuk Perumahan dan Fasilitas Pelayanan
Sementara PT. Fefi Plastik yang telah beroprasi mengolah limbah plastik menjadi biji plastik sejak tahun 2016 silam, dalam pengamatan jika Perusahaan tersebut disinyalir menyalahgunakan fungsi izin dan zonasi maka diduga berpotensi merugikan pajak daerah.
Kendati demikian Satpol-PP yang menjadi ujung tombak terkait penegakan Perda Perkada, selama ini diduga melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha yang diduga sarat administrasi dan menyalahgunakan fungsi izin, terkesan tutup mata ada apa?.
Tidak sampai disitu, Perkumpulan GATRA menyoal penegakan Perda Perkada Kota Tangerang, sebagaimana Satpol-PP yang dianggap tidak becus bekerja dengan membiarkan perusahaan tetap berdiri melakukan produksi 24 jam, seakan tidak berfungsi menjalankan sebuah penegakan kepada pelaku usaha yang diduga menyimpang.
Dengan tidak profesionalnya pihak Satpol-PP yang akhirnya GATRA melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kota Tangerang, karena GATRA butuh kepastian terkait adanya dugaan pada perusahaan yang diduga melanggar Perda dan berpotensi tidak tertib pajak, dan pihak Satpol-PP yang selama ini dianggap tidak tegas dalam menyikapi dan menuntaskan permasalahan yang diadukan.
Inspektorat yang di wakili Agus Irban 5 yang telah menerima laporan resmi dari GATRA yang kedua kalinya, GATRA menyerahkan berkas langsung, pada Kamis (21/3/2024).
“Saya terima berkas pengaduan ini, dan saya akan melimpahkan kepada pimpinan tinggal nunggu disposisi selanjutnya”, jelas Agus.
Ia juga menyampaikan dinas terkait, semua akan di surati dan akan meminta hasil dari laporan mereka, sehingga nantinya bisa ketahuan.(Antonius)