Hari Ke 4 Pleno KPU Kab. Sukabumi Memanas, Kuasa Hukum PDIP Sampaikan Adanya Dugaan Kecurangan Atas Suara Caleg DPR RI

Sukabumi | antarwaktu.com – Semakin mendekati jadual waktu rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka KPU Kabupaten Sukabumi , tepatnya di hari ke 4 sekira pukul 21.34 Wib pada Senin,(4/3) di Gedung DPRD kabupaten Sukabumi, Jajaway Palabuhanratu – Sukabumi sempat memanas.

Dimana argumentasinya atas tidak diterimanya pihak saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) atas dugaan kecurangan sehingga kehilangan atas suara DPR RI di 12 Kecamatan di rapat Pleno Rekapitulasi KPU di hari ke 4.

Padahal pihak saksi PDIP tersebut menyampaikan pada pihak pelaksana Pemilu,baik KPU dan Bawaslu atas adanya dugaan kehilangan suara Caleg DPR RI yaitu Ribka Tjiptaning.

“Kami menyampaikan berdasarkan data faktual yang kami miliki adanya dugaan kecurangan,sehingga mengurangi suara DPR RI, Ribka Tjiptaning. Padahal kami sudah berkirim surat ke Bawaslu, namun tidak direspon”,ucap Daci Kuasa hukum PDi Perjuangan saat diwawancarai wartawan.

Dia juga menegaskan bahwa diduga kecurangan itu terjadi hanya di partai PDI Perjuangan dan di Calon legislatif DPR RI

“Mohon izin kalau saya bisa sampaikan DR.RibkaTjiptaning”tandasnya.

“Langkah selanjutnya kami akan menegakkan hukum,dan kami akan kerja itu,sehingga Bawaslu bertanggungjawab atas apa yang kami sampaikan itu”ujarnya.

Kami pihak PDI Perjuangan meminta kepada Bawaslu untuk menghitung ulang untuk DPR RI di 6 kecamatan.

” Saya meminta DPC PDIP perjuangan kab.Sukabumi untuk 6 kecamatan dihitung ulang, C Hasil bukan D hasil,baik partai yang lainya, sehingga tidak menggangu Rekapitulasi. Pokoknya kami tidak mempermasalahkan provinsi, kabupaten tapi kami minta DPR RI saja”, pungkasnya.
Kabiro ( Tarman Sutarman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *