Lamongan | antarwaktu.com – Masyarakat dan Ulama menolak keras keberadaan warung esek-esek penjual minuman keras (miras) di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Tak ada kapok-kapoknya dan masih saja kedapatan menjual miras menjelang Ramadan.
“Bahkan tokoh agama juga Masyarakat sangat geram dan mengultimatum, kalau masih dipakai jual miras, rencana warga masyarakat akan mengeruduk ke warung tersebut. Hal ini disampaikan pada musyawarah,” kata Sukeri, Kepala Desa Balun, Kecamatan Turi Jumat(8-3-2024)
Sementara Kapolsek Turi Polres Lamongan Iptu Kusnandar mengungkapkan bahwa anggota setelah mendapatkan informasi masyarakat setempat terkait adanya peredaran miras, kemudian anggota kami perintahkan gerak cepat untuk mengecek ke lokasi.
Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar, kata Iptu Kusnandar, bahwa di warung Susanti Wulandari (39), warga Jalan Pagesangan lV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya ini menjual miras di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan “Katanya.
“Di warung milik Ismani Setiawan, yang ia sewa sebelumnya,” kata Kapolsek Turi Polres Lamongan.
Susanti Wulandari menepis karena warung itu milik Ismani Setiawan yang ia sewa dan sempat terjadi deadlock, akhirnya dilakukan mediasi oleh pemerintah desa setempat antara Susanti Wulandari dan Ismani Setiawan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Alhasil adanya sebuah kesepakatan antara pihak pemilik warung dan penyewa warung menyatakan dengan ini kami pihak I (penyewa) dan pihak II (pemilik warung) bersedia menutup warung selama satu bulan ke depan. Jika kami melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa, maka kami siap dilakukan pembongkaran terhadap warung kami,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat penyataan yang ditandatangani pihak I dan pihak II serta para saksi dari Perangkat Desa Balun serta anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Turi mengetahui Kepala Desa Balun Kecamatan Turi Lamongan.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan terdapat miras jenis Beer hitam Guinness sebanyak satu botol, suplemen M150, dan seperempat botol 1,5 liter Aqua minuman oplosan, kita amankan dan kita bawah ke Mapolsek Turi Polres Lamongan,” tegas Kapolsek.
Kegiatan ini bagian dari rutinitas patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi oleh Polsek Turi Polres Lamongan, lebih-lebih sebentar lagi menjelang Ramadan.
“Dasar KRYD ini adalah berdasarkan pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkas kapolsek.
Tindakan Polsek Turi Polres Lamongan dengan sigap mengamankan barang bukti, mencatat Identitas dan saksi, melengkapi mindik, selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan KRYD, di antaranya Aiptu Ali, Aipda Sunarno, Bripka Tri Wicaksono, anggota Polsek Turi Polres Lamongan dan dibantu Kasturi Satpol Kecamatan Turi.(Tm)