Lamongan | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan sebagai lembaga legislatif, telah menyetujui perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024, dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah, Saifuddin Zuhri, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut diperlukan karena belum ada judul rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan untuk periode 2025-2045 dalam proses penyusunan Raperda Tahun 2024.
Usulan yang diajukan oleh pihak eksekutif telah menambah jumlah raperda tahun 2024 dari sebelumnya 13 judul raperda, yang terdiri dari 4 judul usulan DPRD dan 9 judul usulan Pemerintah Daerah, menjadi total 14 (empat belas) judul raperda.
“Secara rinci, terdapat 14 (empat belas) judul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024, yang terbagi sebagai berikut: Inisiatif DPRD mencakup 4 (empat) judul, yaitu (1) Sistem Kesehatan Daerah, (2) Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan (4) Badan Permusyawaratan Desa,” demikian disampaikan dalam laporan Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lamongan pada Senin (25-3-2024).
Sementara itu, terdapat 10 usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah, meliputi (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, (2) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (3) APBD Tahun Anggaran 2025, (4) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, (5) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran, (7) Penyelenggaraan Jalan Daerah, (8) Penyelenggaraan Kepariwisataan, (9) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dan (10) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045.
Bupati, Yuhronur Efendi, menyatakan rasa terima kasih dan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dalam membangun daerah melalui kesepakatan penambahan RPJPD Kabupaten Lamongan. Menurutnya, RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini telah selesai pada perencanaan awal (ranwal) dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD, akan disampaikan dalam musrenbang RPJPD yang insya Allah akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan,” ungkap Bupati( tr)