Purwakarta | antarwaktu.com – Penyaluran bantuan beras Bulog dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di keluhkan warga miskin penerima manfaat di Desa Gandamekar Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Penerima Manfaat diduga dipungut uang senilai Rp 10 ribu untuk bantuan beras sebanyak 10 kg dari Bulog.
Penarikan uang dari penerima bantuan diungkap oleh sejumlah warga Desa Gandamekar Kecamatan Plered, Purwakarta, (05/03/24). Warga di Desa Gandamekar ini yg berinisial (R) menjelaskan, penarikan uang itu dilakukan oleh ketua PKH yang berinisial (E) mengakui pungut uang ke masyarakat yang menerima bantuan beras 10 kg sebesar Rp 10 ribu untuk biaya operasional ungkapnya lewat grup whatsapp nya.
(E) sebagai oknum ketua PKH yang mengaku memungut uang sebesar Rp 10 ribu rupiah kepada masyarakat yang menerima bantuan beras 10 Kg di grup wahtsapp, (E) mengatakan gara-gara uang sepuluh ribu jadi Masalah, sekiranya ga ridho ga usah di omong omong ke orang lain nada emosi di grup wahtsapp nya.
” Menurut beberapa warga masyarakat Desa Gandamekar menyatakan benar adanya ada pungutan uang sebesar Rp. 10 ribu rupiah per KK, Untuk ambil beras bantuan itu, saya dimintai Rp 10 ribu, katanya buat ongkos lelah orang yang bongkar muat beras dan buat kopi, ujarnya warga, saat di konfirmasi lewat wahsap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gandamekar Asep Suhendar atau yang sering disapa lurah balung yang kini menjabat kades kedua kalinya mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan kepada staf nya untuk memungut uang kepada masyarakat yang dapet bantuan beras 10Kg tersebut, tegasnya.
“Lanjut lurah balung menugaskan staf nya Rt Rw nya untuk menyelidiki oknum aparat desa yang sudah semena mena memungut uang kepada masyarakat yang menerima bantuan beras 10 Kg per bulan selama enam bulan berturut turut setiap bulannya di Terima masyarakat sebanyak kurang lebih 900 warga di desa Gandamekar untuk mengembalikan dan tidak ada lagi pungutan apapun alasannya tanpa seijin lurah ungkapnya.
Dengan alasan apapun yang namanya pungli yang untuk memprkaya diri sendiri dan menyalah gunakan jabatan makan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, bahwa dugaan Pungli yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Hery Saputra menegaskan kepada oknum atau pelaku pungli dimana sajah akan kami tindak lanjut dan usut tuntas sampai di proses sesuai undang undang yang sudah di atur di atas tegasnya, supaya negara Indonesia ini bersih dari korupsi dan pungli, Punkasnya.
(Hery/red)