Bandung | antarwaktu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menyetujui dua buah raperda diantaranya, raperda tentang rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan raperda tentang riset dan inovasi daerah. Persetujuan dua buah Raperda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD kabupaten Bandung,Jum’at (27/4/2024).
Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait persetujuan tersebut menyampaikan selanjutnya setelah dilakukan evaluasi dan fasilitasi, rekomendasi atas hasil evaluasi dan fasilitasi dimaksud harus diakomodasikan dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah. “Mudah-mudahan hasil evaluasi dan fasilitasi dimaksud dapat kita peroleh secepatnya,” ungkap Bupati Dadang
Dalam agenda tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan berita acara nota kesepakatan bupati dan pimpinan DPRD tentang persetujuan ranwal RPJPD dan Raperda Riset Inovasi.(Asbuy)