Dugaan Pelaku Penganiayaan Terhadap Lisa Ariani Akhirnya Masuk Sel Tahanan Polres Asahan

Asahan | antatwaktu.com – Dugaan pelaku penganiayaan terhadap Lisa Ariani (22) beberapa bulan yang lalu akhirnya masuk sel tahanan Polres Asahan. Hal itu dikatakan korban Lisa lewat selulernya, Sabtu (27/4/2024) di Kisaran.

“Alhamdulillah akhirnya setelah berapa bulan kemudian kata dia, kasus ini ada titik terang untuk keadilan saya dan pelakunya sudah ditahan di Polres Asahan,”ungkap warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge ini.

Dia bersama keluarga berharap semoga nanti saat di persidangan dapat keputusan yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya, ujar Lis panggilan akrabnya.

Terimakasih banyak buat personil Polres Asahan karena sudah bekerja dengan baik dan mengungkap kasus yang saya alami serta menahan tersangka Maulana, ucap Lisa.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Asahan karena telah berhasil menahan tersangka,”ucapnya lagi.

Dikatakan Lisa, penahanan tersangka selama 20 hari ke depan diketahuinya setelah dia mengkonfirmasi ke salah satu penyidik Polres Asahan yang menangani perkaranya pada Jum’at (26/4/2024) melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan WhatsApp penyidik ke dia kata Lisa, yang bersangkutan masih di Polres. Tersangka ditahan di Polres dan Polisi menahan untuk 20 hari kedepan dek, ungkap anak kedua dari tiga bersaudara itu.

Sebelumnya, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/I/2024/SPKT/Polres Asahan /Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Januari 2024 tentang penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, tersangka Maulana (27) merupakan warga Jalan M. Yamin SH, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penahanan terhadap tersangka. “Ya benar, tersangka kita tahan berdasarkan surat perintah penahanan,”kata Rian(Aripin hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *