Lamongan | antarwaktu.com – Masih ingatkah terkait Persoalan tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, yang dikeluhkan warga setempat.
Bahkan warga sudah beberapa kali melakukan aksi protesnya dengan menggelar aksi, serta mengadu ke Pemkab Lamongan. Merasa apa yang dilakukan belum membuahkan hasil, warga melayangkan surat dan mengadu ke DPRD Lamongan.
Kini persoalan tersebut berlanjut ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masuk banggar pembahasan dalam audensi. Dengan menghadirkan perwakilan warga Bandung, DPRD Lamongan menggelar audensi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain ;
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bagian Hukum Setda Lamongan dan didampingi anggota Kepolisian Resort (Polres) dan Kodim 0812 Lamongan.
Audensi sempat molor dari jadwal yang ditentukan dan berlangsung sekitar 3 jam dan diawali memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan persoalan yang ditimbulkan dari tower tersebut.
Beberapa persoalan yang resahkan warga serta mekanisme dan langkah yang sudah dilakukan OPD terkait dalam hal penyelesaian persoalan itu.
Dalam Audensi, puluhan warga diberi kesempatan menyampaikan apa yang menjadi keluhan dampak dari keberadaan tower tersebut.
Beragam keluhan disampaikan dari tiga perwakilan warga. Dimana warga sekitar tower merasa terdampak, diantara warga merasa cemas disaat musim hujan dan angin kencang, aktifitas renovasi perbaikan tower yang nilai warga seenaknya tanpa sepengetahuan warga dan pengurus kampung.
Tragisnya sebagian warga mengaku jika radiasi dari tower tersebut merusak barang elektronik dan merusak kesehatan warga.
Ketua Komisi A-DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, menjelaskan pertemuan itu masih belum menemukan hasil lantaran dari pihak perusahaan PT. Epid Menara Asessco (EMA) selaku pihak pengelola tower tersebut belum dihadirkan.
.
“Rencananya minggu depan (PT. EMA) kita hadirkan. Tapi kalau tidak datang kita akan bentuk Pansus (Panitia Khusus),” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu usai audensi.
“Karena kondisi sudah menjadi kondisi yang urgensi. Maka perkara ini harus tuntas, ” lanjutnya.
Lebih lanjut, terkait legalitas berdirinya tower telekomunikasi tersebut, Hamzah mengatakan jika perijinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang dikeluarkan Pemkab Lamongan sudah terpenuhi. Namun masih terdapat keganjalan terkait regulasi di awal pendiriannya pada tahun 1993 lalu.
“Tadi ada penyampaian dari Bagian Hukum terkait regulasi, dimana saat pendirian awal (1993) itu ditentukan jarak dengan pemukiman warga minimal 5 sampai 10 meter.
Sedangkan aturan di klausul berikutnya, sejak tower itu berdiri belum ada pemukiman di sekitarnya. Nah itu yang menjadi janggal.
Karena kalau dilihat pemukiman warga disitu lebih dulu ada daripada tower itu. Itu nanti yang akan kita evaluasi, ” jelasnya.
Sebagaimana tower tersebut berdiri sejak 1993, dan sudah tiga kali pindah kepemilikan, diantara dari Indosat dan terakhir ke PT EMA.(Tr).