Proyek Pembangunan Rabat Beton Dusun V Diprotes Warga, APH Diminta Periksa Kades Aek Nagali

Asahan | antarwaktu.com – Soal pembangunan rabat beton di Dusun V tanpa plank diprotes warga, sejumlah masyarakat setempat meminta aparatur hukum periksa Kades Aek Nagali dan Bendahara. Permintaan itu disampaikan Mawardi dan Khairul saat dikonfirmasi lewat selulernya, Selasa (23/4/2024) di Kisaran.

Pasalnya, pembangunan rabat beton yang dibangun di areal kebun pihak swasta dan perladangan kelapa sawit milik oknum Kepala Desa Aek Nagali dianggap tidak tepat sasaran. Bahkan, rabat beton yang dibangun menggunakan Dana Desa itu bukanlah merupakan jalan tani melainkan jalan kebun, ungkap kedua warga desa ini.

“Padahal jalan di desa itu masih banyak yang rusak dan berlubang butuh perhatian dari pemerintah desa setempat. Seharusnya, jalan inilah diprioritaskan pembangunannya bukan malah membangun di areal kebun pihak swasta dan perladangan milik oknum Kades,” ucap Adi panggilan akrabnya.

Dia juga meminta agar pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Aek Nagali seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat, Bimtek dan kegiatan lainnya yang dianggarkan setiap tahunnya ratusan juta rupiah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk tunggakan PPH/PPN diduga belum disetorkan saat kegiatan dilaksanakan setiap tahun anggaran.

Tak hanya itu kata dia, pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes Nagali Jaya sejak digulirkan pada tahun 2015 sampai dengan 2024 juga perlu diperiksa. Berikut dana BUMDes Nagali Jaya tahun 2015 sebesar Rp. 40.671.700, tahun 2016 Rp.93.930.000, tahun 2017 Rp.85.910.600, tahun 2018 Rp.20.155.484, tahun 2019 Rp.20.155.480 dan tahun 2020-2021 tidak dianggarkan alias mangkrak, katanya.

Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Nagali yang bersumber dari APBD Asahan tahun 2021 sebesar Rp.583.224.400, Dana Desa (DD) Aek Nagali tahun 2021 bersumber dari APBN senilai Rp.879.660.000.
Dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dikembalikan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa Aek Nagali tahun 2021 Rp. 43.190.008 dan tahun 2022 sebesar Rp.23.378.768.

Warga Kecamatan Bandar Pulau ini juga meminta agar pertanggungjawaban ADD, DD dan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2020, 2022, 2023 dan 2024 di Desa Aek Nagali juga perlu diperiksa. Mereka menduga adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dana BUMDes maupun dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dikembalikan ke pemerintah desa.

Sementara Camat Bandar Pulau, Syamsul yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp tak berkomentar. Menanggapi persoalan itu, Kepala Desa Aek Nagali, Subono saat diminta tanggapannya terkait permintaan masyarakat agar dirinya diperiksa oleh APH. Hingga berita ditulis, Kades Aek Nagali inipun tak menjawabnya.(Aripin Hasibuan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *