Purwakarta | antarwakti.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41115 yang berlokasi di Cibungur Purwakarta Jawa Barat, tertangkap tangan⁴ diduga telah menjual BBM Pertalite bersubsidi kepada seorang pedagang eceran di daerah perumahan BIP.
Kejadian tersebut sebelumnya tak sengaja tersorot kamera wartawan lensafakta.com Minggu (21/04/24) dini hari sekitar Pkl 02:50 WIB, saat Tim lensafakta.com dan IWO-I Wilayah Jabar sedang istirahat sejenak di SPBU Cibungur tersebut.
Dengan sebuah mobil berwarna putih bermerk Honda Mobilio dengan plat nomor T 1924 BP, “pak Dhe” (sapaan akrabnya oleh operator SPBU -red) mengangkut 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter BBM jenis Pertralite, Namun sesaat setelah pengisian jerigen pertama, operator yang sepertinya telah bekerjasama dengan “pak Dhe”, kontan secara langsung menghentikan aksinya pada saat mengetahui ternyata wartawan memvidiokan kejadian tersebut.
Saat ditanya, pak Dhe pun mengakji bahwa dirinya telah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU itu, hanya saja karena kepergok wartawan, yang bersangkutan hanya sempat mengisi 30 liter saja dan berusaha untuk melarikan diri.
“iya saya mengaku salah, baru terisi sekitar 30 liter” ujarnya.
Ketika diminta keterangannya dirinya juga mengaku jika tidak hanya sekali melakukan pembelian BBM bersubsidi, dan memang sudah menjadi langganan.
“memang sudah sering disini, biasanya aman-aman saja” imbuhnya.
Operator SPBU yang bernama Ida pun mengakui hal yang senada dengan keterangan yang diberikan oleh pak Dhe, sang pembeli BBM bersubsidi.
“Saya sih sudah larang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli” alibinya ketika ditanyai oleh tim wartawan lensafakta.com.
Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggatan FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”
Diketahui larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
Kepada pihak-pihak yang berwenang, Pertamina, Tipidter Polres Purwakarta, Polda jabar, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar di tindak secara tegas, dikarenakan menurut informasi yang beredar sering kalinya SPBU tersebut melakukan transaksi yang sama dan berulang-ulang tanpa tersentuh hukum.
(Hery/red)