Kota Tangerang | antarwaktu.com – Berlangsung di depan kantor DPRD kota tangerang, Gabungan jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi demo senin (27/5/2024), untuk memperjuangkan hak pers dan kebebasan dalam pemberitaan.
Ditengah hingar bingar PENOLAKAN RUU Penyiaran dinilai sangat merugikan kebebasan pers dalam melakukan penyiaran, hal ini juga menjadi pemicu penolakan karena sangat bertentangan dengan UU no 40 Tahun 1999 dan merugikan serta membungkamkan kemerdekaan pers.

Sebelumnya massa aksi yang melakukan orasi didepan gerbang puspem Kota Tangerang, selain bakar ban membentangkan spanduk dan poster yang mengkritisi RUU tersebut, Hingga menjebol pagar dan beriringan masuk kedalam halaman pusat pemerintahan Kota Tangerang, terus berlanjut menyuarakan didepan halaman pintu DPRD.
Dikatakan Hendrik ada empat tuntutan. Pertama, agar DPR menghentikan RUU Penyiaran. Kedua, DPR harus melibatkan insan pers karena sebagai garda terdepan untuk masyarakat.
“Ketiga, kita menuntut ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani fakta integritas agar bersama kita membahas pembahasan soal RUU Penyiaran. Keempat, kita menolak RUU Penyiaran untuk disahkan,” tegas Hendrik.
Dalam Aksi penolakan RUU Penyiaran ini dihadiri organisasi jurnalis dan mahasiswa yang terdiri dari Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, IJTI Korwil Kota Tangerang, PFI Tangerang Raya, HMI Tangerang Raya, Forwat Tangerang Raya, Pokja Tangerang Raya, dan LPM Opinis Stisnu.
(Anton)