Sumut | antarwaktu.com –
Seorang Pejabat ketika pada saat dilantik untuk memegang suatu Jabatan yang strategis maka mulai saat itu dirinya harus siap-siap dikritik terutama tentang masalah kinerjanya ketika bermasalah apalagi yang menyangkut tentang keuangan Negara.
Hal inilah yang senantiasa menjadi problem para insan Pers ketika melakukan investigasi di lapangan bahkan mendapat intimidasi serta ancaman dari pejabat tersebut karena dirinya merasa terganggu itu menurut dirinya.
Ancaman tersebut terjadi pada diri seorang Jurnalis am. Ahmad Safrijal Margolang, sebelumnya kronologis kejadian pada jumat tgl 3 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wib pada saat itu Saudara Afrijal melakukan Investigasi ke Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, berdasarkan laporan bahwa di Desa tersebut sedang di laksanakan pengerasan jalan, denhan mendapat laporan tersebut Saudra Afrijal turun langsung kelapangan.
Selanjutnya, setelah di cek memang benar ada pekerjaan Pengerasan jalan, dan Afrijal merasa kebingungan untuk mengetahui berapa Volume serta sumber Dana pembangunan jalan tersebut karena tidak ada plang proyek.
Namun saat itu di lokasi, ada Mobil Ambulan yang sedang mengangkut tanah ketempat pekerjaan pengerasan jalan dan kemudian Afrijal Margolang meminta tolong kepada supir Ambulan untuk menelpon Kepala Desa Pulo Bandring An.HSM, kemudian sang supir menelpon Kades namun tidak aktif.
Setelah dari lapangan Afrijal memastikan dan singgah di Kantor Kepala Desa Pulo Bandring dengan tujuan untuk konfirmasi, namun di kantor Kepala Desa yang bersangkutan HSM tidak ada.
Sekitar Pukul 11.00 Kepala Desa HSM menelpon Afrijal Margolang dengan nada marah-marah serta mengancam Afrijal dengan ucapan ” apa hak kamu memfoto kantorku kau bisa ku tuntut dengan UU ITE, ku tumbuk kau nanti, kau belum tahu ya sudah 4 tentara yang ku pukuli dan juga siapa wartawan yang tidak mengenal aku ” seperti itulah nada ucapan Kades Pulo Bandring HSM saat komunikasi kepada Afrijal.
Sementara Buyung Batu Bara selaku Ketua DPD KWIP ” Komite Wartawan Indonesia Perjuangan ” Provinsi Sumatera Utara ketika diminta tanggapannya kepada kami mengatakan sangat menyayangkan atas sikap serta ucapakan dari Kepala Desa tersebut yang begitu Arogan, apakah ini ciri-ciri seorang Pemimpin…?
Dan satu hal lagi kami tunggu laporan Kepala Desa tersebut yang katanya telah melakukan tindakan tentang UU ITE karena telah mempoto Kantor Kepala Desa, ini kades mengerti apa tidak…? Dan kantor kepala Desa itu statusnya apa….?, Itu yang pertama dan yang kedua kami menilai bahwa kepala desa tersebut akan melakukan fisik kepada Anggota kami yang saat itu lagi melaksanakan tugas sebagai Jurnalistik jelas dilindungi oleh UU jadi apa yang salah. Kok tiba-tiba Kepala Desa tersebut mengeluarkan perkataan yang kurang sedap didengar.
Kami dari pengurus DPD KWIP akan mengambil langkah Hukum atau membuat laporan ke Bapemas Kabupaten Asahan apa bila tidak ada klarifikasi dari Kepala Desa Pulo Bandring tersebut, demikian ungkapnya. (Tim)