Kota Tangerang | antarwaktu.com – Akhirnya pasca Aksi Jurnalis dan Mahasiswa yang tergabung menolak RUU Penyiaran, di Depan Kantor DPRD Kota Tangerang pada Senin (27/52024) di hari kedua Selasa Ketua DPRD dan seluruh Fraksi mendukung dan sepakat menolak RUU Penyiaran dan tandatangani surat pakta integritas.
Diketahui bahwa kesepakatan itu merupakan reaksi dan langkah lanjutan dari aksi demonstrasi Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa dan berbagai Organisasi Pers, sehingga Gatot ketua DPRD sepakat menandatangani surat pakta integritas dan selanjutnya pihaknya akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.
“Kita, DPRD ini, kan, adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial,” kata Gatot dihadapan perwakilan AJM, di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).
“Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” Ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.
Sementara dalam Penandatanganan Pakta Integritas tersebut yakni dalam menolak RUU penyiaran Gatot yang di dampingi Reaksi-fraksi DPRD Kota Tangerang, diantaranya Fraksi Golkar Kosasih, Fauzan Manafi Albar Fraksi PAN, Tasril Jamal Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra Nurhadi.
Lanjutnya, “Teman-teman yang lain masih dalam perjalanan, tapi telah sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” kata Gatot usai menandatangani pakta integritas.
Namun, kata Gatot, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.
“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” terangnya.
“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” tandasnya.
Penyataan Ketua DPRD Kota Tangerang dan Para Dewan dari berbagai Fraksi yang Mendukung Menolak Rancangan Undang – Undang Penyiaran yang akan diterbitkan DPR RI diapresiasi sejumlah Insan Pers , pekerja media dan juga Mahasiswa Dengan Terbitnya RUU Penyiaran adalah merupakan suatu Matinya Kebebasan Pers, matinya Mengungkap Kebenaran dan Matinya Berkreatifitas yang sangat disayangkan oleh Insan Pers , Pekerja media dari berbagai Organisasi Pers, Jurnalis.
“Setuju , setuju teman – teman inilah bukti perjuangan kita, Merdeka Pers,” ujar Andi Lala, Ketua Forwat, Forum Wartawan .
Demikian juga Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa
Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang beserta jajarannya.
Menurut Hendrik, penolakan RUU Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.
“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak,” ucap Hendrik.
“Ini bentuk konkret. Karena itu pembahasan RUU Penyiaran harus dihentikan,” imbuhnya.
(Anton)