Kuasa Hukum Kecewa Terhadap Kejari Kota Tangerang Lantaran Tidak Bisa Dampingi Klien

Kota Tangerang | antarwaktu.com –  Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kuasa hukum yang dilarang mendampingi kliennya saat proses pemeriksaan, hal ini disesalkan pihak Kuasa Hukum Yanto Nelson Nalle dari Firma Hukum YNN  & Partner, Selasa (14/5/2024).

Sebagaimana diketahui, hak seorang saksi untuk mendapatkan penasihat hukum, pembelaan hukum termasuk bantuan hukum dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU HAM, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, menurut Nelson menyikapi terkait pendampingan klien nya sudah menjadi aturan yang baku.

Kendati demikian, Pihak kejaksaan mengklaim bahwa larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan dan mencegah intervensi yang tidak diinginkan, menurut salah satu petugas Kejaksaan saat menjemput Klien untuk dibawa ke ruangan pemeriksaan.

Namun, Kuasa hukum merasa hak klien mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum justru terkesan tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM) demikian tugas Advokat selaku Kuasa Hukum menjadi terhambat dalam menjalankan keprofesian.

Dalam pemanggilan kedua, lanjut Nelson, pihaknya justru tidak bisa mendampingi saksi saat proses pemeriksaan. Kondisi itu terus berlanjut hingga panggilan ke tiga, bahkan ia juga mempertanyakan justru menimbulkan kecurigaan pada pemerosesan pemeriksaan Kejari Kota Tangerang menjadi hal yang janggal.

“Kami hanya berharap dari kasus ini ada suatu proses hukum yang terbuka tanpa ada rasa intimidasi dari seorang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan,” kata Nelson.

Sementara seorang saksi berinisial RN mengaku merasa diintimidasi saat proses pemeriksaan pertama. Ia dihadapkan dengan jumlah penyidik lebih dari 1 orang dan dihujani pertanyaan. 

“Pada panggilan pertama, jujur saya merasa diintimidasi dengan dihadapkan 3 penyidik dan banyak pertanyaan,” tutur RN. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi aturan proses pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kejari Tangerang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *