Probolinggo | antarwaktu.com – Merasa diberitakan dengan muatan yang tidak sesuai fakta sebenarnya, Khoirul Fathonah Kepala Sekolah salah satu MTS (Madrasah Tsanawiyah) di Desa Roto Kecamatan Krucil (Pelapor), melayangkan surat gugatannya ke pihak Kasatreskrim Polres Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan keadilan, penegakan hukum dan pengayoman dalam hal UU ITE. Kamis, 30/05/2024.
Gugatan ini ditujukan kepada salah satu oknum wartawan media online berinisial (SHR) dengan adanya pemberitaan pada platform salah satu media online (PH.Com) dengan judul “Ustadz (KF) Kepala Sekolah MTS Madrasah Tsanawiyah (HI) Desa Roto; LPM Laporan Pengaduan Masyarakat Ke Polres Kabupaten Probolinggo”, (Terlapor) pada tanggal 30/04/2024.
Pelapor menyampaikan jika pada tanggal 30/04 pada jam 07.29 WIB, saat itu dirinya sedang mengajar dan meninggalkan ponsel selulernya di ruangan kantor, kemudian pada pukul 10.58 WIB, pelapor kembali ke ruangan kantornya kemudian membaca isi pesan dalam WhatsApp yang berasal dari terlapor.
“Saya kaget pas buka wa ada pesan dari oknum, saya lihat ada 2 pesan sebelumnya yang telah dihapus, kemudian disusul dengan pesan link berita pertama”, ungkapnya.
“Saya biarkan saja, 3 hari berikutnya saya dikirim lagi link berita kedua dengan narasi berita bermuatan kurang lebih sama dengan profil gambar rumah saya tertanggal 3/05/2024, dari situ saya berinisiatif mengkonfirmasi ke oknum wartawan tersebut, tetapi oknum menjawab kepada kami untuk konfirmasi ke pihak APH Polres Kabupaten Probolinggo, namun sampai detik ini saya belum menerima panggilan dari pihak manapun”, terangnya lagi.
Khoirul menyatakan sudah menghubungi terlapor dan mempersilahkan untuk datang ke kantor yayasan melakukan konfirmasi berita, namun oknum terlapor tidak datang.
“Kami kemudian melakukan rapat internal yayasan dan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Probolinggo, hasil rapat memutuskan kami untuk melakukan langkah hukum, mulai dari somasi, pengaduan dewan pers dan hari ini kami melaporkan ke SPKT Polres Kabupaten Probolinggo”, jelasnya lagi.
“Kami juga menyimpan screenshot chatting wa yang kami anggap fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan kami dan yayasan”, tegasnya lagi.
Isi gugatan yang dijadikan dasar muatan pelapor antara lain adalah ; Bahwa isi pemberitaan tidak sesuai fakta, Bahwa pada tanggal 7/05 pelapor telah melayangkan somasi untuk meminta hak koreksi-hak jawab kepada pelapor, Bahwa pada tanggal 8/05 pelapor juga telah mengirimkan surat aduan ke Dewan Pers, Bahwa pada tanggal 17/05 pelapor kembali meminta hak koreksi-hak jawab kepada pelapor.
Dasar hukum yang digunakan pelapor ialah ;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 28 ayat 1 Yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
- UU Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
Saat di Polres pelapor menanyakan ke pihak polres terkait apakah dirinya memang benar dilaporkan oleh terlapor apa tidak. Pihak Polres Kabupaten Probolinggo menyatakan jika memang telah dilaporkan tentunya pihak terlapor akan mendapat surat panggilan. (Sricokro/WPW)