Sidang Lapangan Gugatan Persengketaan Lahan Pada Bidang 116 Tanah Birusena Vs Agus Darius

Kota Tangerang – Persengketaan lahan atas kepemilikan Birusena atas bidang 116 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang di Claim pihak Penggugat yakni Agus Darius, pada bulan Desember 2023 dan resmi menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. 

Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pihaknya menyatakan bahwa sidang lapangan itu, hanya melihat dan tidak menunjukan apa-apa, berikut dihadiri pihak penggugat dan tergugat satu berikut tergugat dua pihak Kelurahan Kunciran, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya hal itu pernah menempuh mediasi antar penggugat dan tergugat, namun entah mengapa hingga ditindak lanjuti keranah persidangan, sementara Birusena dan Keluarga ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah yang menjadi objek perseketaan tersebut.

Dihari yari yang sama, walaupun demikian bidang tanah milik Birusena yang di Claim oleh Agus Darius, menurut Lindarti Penasehat Hukum Keluarga ahli waris Birusena bahwa luas saat ini dari BPN berubah menjadi 1965 Meter dari sebelumnya 2218 meter.

“Dan ini sebelumnya sudah melakukan mediasi dan sudah ada kata sepakat, tapi pihak mereka tidak mau menandatangani surat kesepakatan tersebut”, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa alasan menjadi gugatan, dimana penggugat mengClaim bidang tanah itu karena alas hak Kudin Sabun bukan alas hak Birusena, tetapi lokasinya milik Birusena.

“Kalau yang tadi saya lihat titik luarnya ada dibatas tanahnya Birusena sebenernya bukan tanah bidang 116 melainkan tanah Birusena titik diluar utara, tanah yang 116, jadi pembelaan saya setidaknya adalah yang ditunjukan tadi tanah hamparan semua milik Birusena, bukan tanah yanh diakui mereka”, terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *