Wanita Asal Tuban Di Tangkap Polsek Mantup Begini Kronologinya

Lamongan | antarwaktu.com – Seorang wanita berinisial (SI ) Asala Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban diamankan Polsek Mantup Polres Lamongan.

Wanita kelahiran kabupaten Tuban ini diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang laki-laki tampan berinisial (Dr) Warga Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.

Di duga pelaku berinisial SI berhasil diamankan Anggota Polsek Mantup pada saat berada di rumah korban di Kecamatan Mantup yang mana Maksud dan tujuannya adalah ingin bersilaturahmi serta minta Maaf karena tidak jadi menikah dengan Korban.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya membenarkan terkait pengungkapan Kasus penipuan Onlen tersebut dan membeberkan kronologi kejadian.

“Berawal dari korban yang berkenalan dengan orang yang bernama Wahyu Desi Kristiani melalui media Sosial tiktok pada Oktober 2023 yang kemudian berlanjut dengan bertukar nomer WhatsApp,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Lamongan menjelaskan seiring berjalanya waktu hubungan antar keduanya semakin dekat sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku mulai dari meminta uang dengan alasan digunakan untuk membeli perhiasan ,pakaian dan kebutuhan sehari-harinya sampai mengeluarkan uang dengan total sebesar Rp 24.205.000

“Hal tersebut di lakukan dengan berkali-kali transaksi yang mana uang diberikan dengan cara transfer ke rekening atas nama susanti,” Tuturnya.

Kasi Humas Ipda Andi juga mengatakan pada saat korban meminta bertemu dengan pelaku namun pelaku selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak bertemu .

Kemudian pada sekitar bulan April 2024 korban mengajak nikah pelaku dan disepakati pada tanggal 1 Mei 2024.

“Akan tetapi pada Hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya padahal sudah disiapkan oleh korban Terop,dekor,kuade dan lain sebagainya sehingga atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan korban merasa malu terhadap tetangga sekitarnya”

Kemudian ,pada hari Kamis (2-5-2024) sekitar pukul 20.00 rumah korban didatangi rombongan sebanyak lima orang yang tak dikenalnya.

Lima orang tersebut merupakan salah satu terduga

Mereka bertamu di rumah korban dengan maksud dan tujuan silaturahmi dan minta maaf terhadap keluarga korban dengan alasan tidak jadi menikah.

“karena korban merasa curiga akhirnya meminta KTP yang bersangkutan kemudian didapati bahwa nama tersebut yang tertera di KTP adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh Korban .Lalu pelaku mengakui bahwa akun tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya,”ungkapnya.

Mendengar pengakuan pelaku yang kemudian kejadian tersebut menjadi ramai

Hali itu membuat korban tidak terima dan akhirnya di laporkan Ke Polsek Mantup

Tak selang begitu lama petugas Polsek Mantup menerima laporan bergegas langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban ,”tambahnya .

Selain mengamankan Pelaku ,petugas juga menyita barang bukti berupa 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp.24.205.000. dua buah HP ,satu buah ATM ,satu lembar Screenshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan satu lembar percakapan WhatsApp pelaku dan korban

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lamongan untuk dilakukan penyidikan proses lebih lanjut”pungkasnya(tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *