Bang Aston Harapankan Calon Walikota Wajib Jalankan Amanat Perda

Kota Depok | antarwaktu.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024, diharapkan semua calon walikota untuk menjalankan amanat Perda. Maka, siapapun calon walikota yang terpilih nanti, mereka wajib menjalankan amanat Perda ini.

“Karena, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, berkomitmennya terhadap kesejahteraan sosial perangkat masyarakat dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Tokoh Masyarakat Kota Depok, Bang Aston, Senin (10/6/2024).

Ia menyebutkan, bahwa Perda ini mengatur bahwa seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Artinya Perda tersebut, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa setiap Ketua RT, RW, dan LPM wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Bang Aston.

Lanjut Bang Aston, sedangkan iuran untuk program JKK dan JKM ini ditanggung melalui insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kemudian, pendaftaran pesertanya dilakukan melalui koordinasi dengan lurah setempat untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan,” tambah Bang Aston.

Ia juga mengingatkan, bahwa sebelumnya janji kampanye calon walikota yang menawarkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bukanlah janji baru, melainkan sebuah amanat yang sudah diatur dalam Perda tersebut.

“Adapun ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan bahwa warga bukan penerima upah (BPU) hanya membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan per orang.

“Selain itu, pekerja informal dapat mengikuti tiga program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan per orang. Untuk Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Depok, pembayaran iuran ini dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah,” imbuh Bang Aston.

Ditambahkannya, bahwa Pemerintah Kota Depok juga komitmen terus meningkatkan insentif bagi Ketua RT, RW, dan LPM setiap tahunnya. Kenaikan insentif ini merupakan bagian dari janji kampanye Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono saat Pilkada Depok 2020.

“Artinya, dengan kenaikan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan perangkat masyarakat,” pungkasnya.

Bang Aston menegaskan, bahwa dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh perangkat masyarakat di Kota Depok dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi. “Karena, ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Depok khususnya,” tandasnya.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *