Barang Bukti Ribuan Pil Koplo Di Musnahkan Kejari Lamongan

Lamongan | antarwaktu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 109 perkara tindak pidana umum dan khusus periode bulan November 2023 hingga Bulan Mei 2024.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (6-6-2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu – sabu 10,37 gram, 15 perkara, pil karnopen atau dobel L 2,947 butir 24 perkara, HP 18 buah 16 perkara, timbangan digital 6 buah 6 perkara, rokok tanpa pita cukai 159 bal 1 perkara serta barang lainnya seperti golok, besi dan lain sebagainya 74 buah dari 47 perkara.

Kajari (kepala kejaksaan negeri) Lamongan Dyah Ambarwati menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach

“”Upaya ini kami lakukan ini sesuai dengan amanat undang-undang dan putusan pengadilan. Kami berharap, dengan pemusnahan ini, kejahatan narkotika dan lainya akan semakin berkurang,” ujarnya .

“Kajari Lamongan menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang telah berjalan sejak Desember 2023 hingga Mei 2024, meliputi 109 perkara.

Dikatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara bertahap, dimulai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dan dilanjutkan di lokasi lain yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah disiapkan untuk memastikan keamanan.

“Metode pemusnahan barang bukti untuk narkoba jenis sabu dan pil dobel L kita blender, kemudian yang untuk rokok tanpa pita cukai kita bakar, untuk handphone kita pecahin dan barang bukti lainnya kita bakar juga,” bebernya.

Kajari Lamongan berharap jumlah barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang, menandakan berkurangnya kejahatan narkotika di wilayah Lamongan.

Diungkapkan, tahun ini untuk perkara narkoba yang jenis sabu memang mengalami penurunan, menurut dia, perkara yang saat ini mendominasi di Lamongan adalah perkara pil dobel L.

“Kebanyakan yang ditangkap disini adalah perkara pil dobel L. Kalau sabu ini jumlahnya sedikit, tetap yang terbanyak jumlahnya adalah yang pil – pil itu, yang pelakunya pada umumnya didominasi oleh remaja berusia 18 tahun ke bawah atau anak – anak,” ungkap Kajari.

Dalam kesempatan tersebut, Dyah juga mengingatkan tentang pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkotika.

“Ini tugas kita bersama untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terhadap narkotika. Harapan kami, dengan program ini kita dapat meminimalisir terjadinya peredaran narkoba,” pungkasnya (tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *