Kota Tangerang | antarwaktu.com – Kepemilikan tanah pada Girik C. 1152. Bidang 75 Luas 23.688 M² beralamat di RT 01 RW 05 Slapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang, dan Girik C. 1153 Bidang 43 Luas 5400 M² beralamat di RT 03 RW 05 Selapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang, atas nama Lie Fie Goan Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, yang terkena pembebasan untuk pembangunan Run Way 3 Bandara Soekarno Hatta, di tahun 2018.
Pada tahun 1967 tanah Lie Fie Goan sempat mempercayakan atas tanah miliknya untuk diurus dan di garap oleh saudara Alm Ambas yang juga merupakan centeng nya, yang dahulunya tanah tersebut masuk ke Desa Kedaung Wetan Kecamatan Batu Ceper Kabupaten Tangerang, dan dilanjutkan olah anaknya Bana hingga terakhir setelah Bana Meninggal dilanjutkan sama anaknya Anharudin yakni sang cucu Ambas.
Berjalanya waktu, Ahli waris Lie Fie Goan sebelumnya sudah mengurus sejak tahun 1970, walaupun saat itu diduga banyaknya oknum-oknum pegawai Desa yang menyetir terindikasi mafia tanah ingin menguasai dan mengklaim pada lokasi tanah tersebut, dengan berbagai cara dan upaya namun tanah Lie Fie Goan masih bisa dikuasai ahli waris nya sehingga sampai saat ini secara yuridis masih atas nama kepemilikan ahli waris
Lie Fie Goan.

Diketahui, bawa tanah ahli waris Lie Fie Goan sempat beberapa kali digugat ke ranah pengadilan oleh oknum pihak yang mengklaim tanah tersebut, namun anehnya gugatan tersebut bukan kepada pemilik langsung atau kepada ahli waris Lie Fie Goan, melainkan gugatan dilakukan kepada pengurus/pengelola lahan, sehingga bagi keluarga ahli waris Lie Fie Goan menimbulkan pertanyaan besar dengan dasar apa para oknum-oknum tersebut bisa melakukan gugatan, sementara para ahli waris masih ada dan memiliki surat kepemilikan yang syah, dengan menggugat penggarap itu sebuah hal yang salah bahkan sampai turun temurun hingga ke cucu nya.
- Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pada tanggal 4 januari 2019 dengan nomor 224/Pdt.Cons/2018/PN.TNG ganti kerugian untuk tanah botol atau tanah garapan, Amil Bana dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 10.215.763.698,- terhitung ( Sepuluh Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan).
- Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pada tanggal 19 Desember 2018 dengan nomor dengan Nomor 223/Pdt.Cons/PN.TNG untuk tanah garapan Siman Bin Kaban dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 25.071.545.419,- terhitung (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Puluh Satu Lima Ratus Empat Lima Empat Ratus Sembilan),
Tidak hanya itu, Bidang 43 milik Lie Fie Goan, pada 22 Maret 2024 melalui ahli waris Alm Bana yakni pemilik garapan kembali di gugat oleh ahli waris Alm H. M Yusuf dengan Nomor perkara : 305/Pdt.G/2024.PN.TNG, dimana di duga penggugat tersebut adalah yang mengklaim tanah milik Lie Fie Goan yang lahan nya sedang di garap oleh Anharudin anak daripada ahli waris Alm Bana cucunya Alm Ambas.
Kendati demikian, gugatan ahli waris dari Keluarga Alm H. M. Yusuf adalah Ahmad Yani yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Selapajang Jaya, namun gugatan tersebut di batalkan di tengah jalan dengan alasan yang di sampaikan melalui Penasehat Hukum nya ke Hakim bahwa keluarga penggugat ada yang meninggal dunia, sehingga keluarga ahli waris tergugat pengelola lahan garapan Lie Fie Goan tersebut menyimpulkan adanya dugaan rekayasa mafia tanah yang ingin mencaplok dan merampok tanah yang bukan miliknya.
“jadi begini kakek saya yang bernama Ambas, merupakan centeng dari seorang Tionghoa bernama Lie Fie Goan, Sejak tahun 1967, Kakek saya sudah menjaga hak hak milik Lie Fie Goan, yang mana hak milik Lie Fie Goan sudah valid dan nyata tentara dalam Girik 1152 dan Girik 1153, yang sekarang posisi 1152 dan 1153 itu berada di tanah bidang 75 dan bidang 43”, ujar Anharudin usai sidang, Senin (10/6/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa lokasi tanah milik Lie Fie Goan tersebut terkena pembebasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta, “pada tahun 1970 ahli waris Lie Fie Goan sudah mengurus, namun banyak oknum-oknum temasuk Kepala desa menyetir lokasi-lokasi tersebut, juga memang banyak pihak pihak lain yang mengklaim. Namun mereka bukti kepemilikannya terindikasi girik palsu dan segel segel pun segel segel yang notabenenya mereka hanya memiliki segel segel fotokopian, akhirnya tidak terpenuhilah ini nya tidak kesampaian, sehingga dilanjutkan lagi dengan ahli waris anaknya yang terakhir yaitu licia dilanjutkan lagi dengan sekarang cucunya saudara merny, Alhamdulillah sekarang sudah mulai ada terang bahwa itu memang lokasinya. Saya tahu persis lokasi itu karena saya dilahirkan buang air. Ungkapnya.
Dangan demikian pihak Pengadilan Negeri Tangerang tidak akan mengabulkan kepemilikan kepemilikan yang sudah berjalan dari perkara 667 dan 497,
Namun CS 1059, Siman Kaban CS dan yang sekarang keluarga H. M Yusuf menggugat keluarga amil Ban bapak saya, dengan perkara 305 yang sudah dicabut oleh kuasa hukumnya dari penggugat ahli waris isu perkara 305, Jadi yang jelas tanah tersebut milik ahli waris keluarga Alm Lie Fie Goan, kami berharap tidak gugatan tidak dikabulkan oleh hakim”, tutupnya.
Dikesempatan yang sama di sampaikan Marny, keluarga ahli waris Lie Fie Goan, “saat ini lurah menggugat pak Anhar sementara saya sebagai pemilik, harusnya kan di libatin disitu, cuma kenapa kita enggak dilibatkan di sana? Dikasih saya bahwa lurah mau bagi bagi uang dengan menggarap tuh, untungnya pak Anhar ini jujur jadi dia mengundang saya untuk masuk ke sini karena memang ini milik kakek (Lie Fie Goan) Cuma diem-diem mau diambil sama lurah”, Tandasnya.
Sebelumnya ia juga pernah mendatangi Lurah di kantor Kelurahan Selapajang Jaya, “Lurah saya datengin, Pak lurah tolong ini data C desanya mana,? pak lurah bilang C desa nya enggak sama, itu waktu pertama kali kita datang sama tante saya di tahun 2020, terus kembali saya ketemu lagi di restoran sini kembang bawang jawabannya kata dia, memang saya nggak pegang bu, saya pegang cuma tahun 85 ke sini ya kalau nggak salah begitu dia ngomong itu 85 sampai ke sini, yang sebelum itu enggak ada bu”, ungkapnya.
Lanjut Marny, Ya kalau misalnya nggak ada kayak gitu saya kan punya orang tua, orang tua saya punya lagi bapak kan ada urutannya, tiba-tiba kalau girik itu muncul kok bisa tiba tiba,? mestinya kan ada urutannya beli dari mana ajb nya segala macam itu baru benar”, tegasnya.
Terkait kepemilikan atas tanah Lie Fie Goan, Merny selaku ahli waris menambahkan bahwa C nya Lie Fie Goan tercatat di Kanwil, dan dirinya tidak berani kalau tidak bener bukan kepemilikan Kakeknya (Lie Fie Goan), dan ada SKP tahun 1982, berikut orang BPN juga menyatakan memang Valid.
Ia juga berharap terkait dengan perkara ini, bahwa meminta kepada pihak Aparat pemerintah agar bisa menegakan Hukum dengan se adil-adil nya, berikut berantas sampai tuntas tindakan kejahatan mafia tanah dan Oknum Oknum hingga keakar-akarnya karena merugikan, bahkan menurut dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan oknum-oknum tersebut ke pihak APH.
(Red)