Lamongan | antarwaktu.com – Dua pelaku pengeroyokan terhadap korban RTU dan AK warga Desa Candi Tunggal Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan berhasil diringkus anggota Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Kalitengah.
Dua pelaku adalah HA dan IK keduanya warga Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing – masing pada Senin (3-6-2024).
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.
ipda Andi nur Cahya mengatakan Kedua pelaku berinisial HA dan IK berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif
” Kedua pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan di Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Andi Nur Cahya didampingi KBO Reskrim Iptu Yusuf, Selasa (4-6-2024)
Lebih lanjut Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan , peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (1-6-2024) malam di Jalan raya Desa Sugihwaras Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
Ketika itu kedua korban bersama temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota, namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.
Setelah korban berhenti lalu dicerca dengan pertanyaan “ Kenapa kamu mendahului?” lalu korban pun menjawab “ Ini Kan jalan umum?” kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang dan bahkan menginjak korban.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan. Kejadian pengeroyokan tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Kalitengah,” jelasnya
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan serius oleh petugas setelah menerima laporan dar korban. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tegasnya
Ipda Andi kembali menegaskan keberhasilan dalam mengungkap kasus kekerasan ini menunjukan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,serta memberikan keadilan bagi korban yang menjadi sasaran tindak kriminal di muka umum (tr)