Purwakarta | antarwaktu.com – Oganisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Purwakarta mengadakan Audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di Kantor Kesbangpol, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kamis (05/6/24).
Kedukalinya Gibas resort Purwakarta Gerudug KESBANGPOL Purwakarta KABAN engan nemui Gibas. Bahku kantor Kesbangpol pun terkunci staf yang ada didalampun Engan nemui, dengan dalih bingung harus menjelaskan apa …? Jawabnya saat di konfirmasi diruang kerjanya tanpa sepathkatapun untuk menjelaskannya .
Silaturahmi kedua ke kantor Kesbangpol di hadiri 250 anggota Gibas, ketua Gibas Resort Purwakarta H Asep Cheno memberikan WARNING terhadap Kesbangpol dan mengancam akan menduduki Kesbangpol pada hari Selasa mendatang ketika pihak Kesbangpol tidak memberikan jawaban kepadakami pertanyaan pertemuan sebelumnya, menurut ketua Gibas Resort Purwakarta H Asep Cheno dari pihak Kesbangpol sendiri seolah olah menghindar dengan kedatangan kami kesini tegasnya.
” Lanjut Ketua Resort Gibas Purwakarta H Asep Cheno janji jika hari Selasa mendatang akan mengirimkan surat silaturahmi yang ketiga,jika kalau sampai surat yang ketiga kami sudah layangkan kepada pihak Kesbangpol maka saya sebagai ketua Gibas Resort Purwakarta mengancam akan menduduki Kesbangpol dan sekaligus akan menggiring kasus dugaan KONGKALINGKONG terhadap Gibas sebelah imbuhnya nanda kesal terhadap pihak Kesbangpol yang seolah-olah terus menghindar.
“Entah apa dan entah kenapa KABAN KESBANGPOL Purwakarta sampai Engan menemui kami padahal kami hanya ingin kejelasan dari pihak Kesbangpol saja, dan menjawab dengan tegas pertanyaan dari kami jika bisa di pahami di mengerti kami pun akan paham dan mengerti, kenapa dan ada pa jawab ketua Gibas Resort Purwakarta.
Arif Sugihtian SH. Sekjen DPP yang menyempatkan dalam acara Audisi di kantor Kesbangpol kabupaten Purwakarta, dalam acara ini menyampaikan struktur Resort Gibas yang baru dan kegiatan-kegiatan selama ini serta mengucapkan terimakasih kepada pihak Kesbangpol yang telah menerima dengan baik.
“Lanjut Arif Sugihtian SH. dalam penyampaiannya kepada Kesbangpol Kabupaten Purwakarta dan sekaligus mempertanyakan kepada pihak kesbangpol Kabupaten Purwakarta legalitas terdaftarnya Gibas di purwakarta, kenapa jadi dua, dengan logo yang sama bendera atribut sama, tapi masih bisa di Terima terdaftar di Kesbangpol, apa karena dinasti kepemimpinan Kabupaten Purwakarta dulu, supaya terdaftar dan legalitas Gibas di Kabupaten Purwakarta, Bahkan yang menariknya pihak kesbangpol sendiri tau bahwa Gibas sedang sengketa tapi kenapa pihak kesbangpol mencairkan Hibah kepada Gibas sebelah yang terdaftar di kesbangpol nya belakangan yang dipimpin ketua Gibas resort kabupaten purwakarta Dede (Debleng) sementara yang lebih awal terdaftar Gibas di kesbangpol sewaktu dipimpin sama ali ucok, dan dilanjutkan sama Almarhum H. Mumun selanjutnya kini di jabatan sama H. Asep Cheno, sementara setiap ada pergantian ketua resort kabupaten purwakarta, langsung memberitahukan kepihak kesbangpol kabupaten purwakarta, menegaskan saat audensi pertama ke Kesbangpol yang tidak bisa menjawab, mungkin karena merasa bersalah, paparnya.
Dibenarkan Ketua Resort Gibas Kabupaten purwakarta Asep Cheno, yang saat ini menjabat selaku ketua Gibas resort kabupaten purwakarta masa bakti 2019 -2024 PAW sampai bulan September 2024, Asep Cheno pun mempertanyakan yang sama dengan Sekjen DPP ke kesbangpol, dari ketua sebelumnya Gibas Ali Ucok yang sudah dari awal terdaftar di kesbangpol, tapi kenapa pihak kesbangpol bisa menerima Gibas sebelah dan sampai Gibas sebelah menerima dana Hibah pada tahun 2023, sementara kami yang lebih awal terdaftar tidak menerima apa apa. Unkapnya.
“Senada dengan para ketua sektor Gibas di 17 kecamatan kabupaten purwakarta mempertanyakan ADA APA DENGAN KESBANGPOL, kenapa Gibas sebelah bisa menerima Hibah sementara kami yang lebih awal terdaftar tidak mendapatkan apa-apa, jelas ini di Duga ada KONGKALIKONG di Kesbangpol, dan jelas melangar aturan hukum, sudah tau sengketa masih juga di berikan hibah ke Gibas sebelah, kalau sudah begini siapa yang akan bertanggungjawab apa pihak kesbangpol akan mengembalikan kenegara atau Gibas sebelah yang saat itu menerima Hibah akan mengembalikannya.
Ditegaskan kembali Arif Sekjen DPP, ” jika perlu kami melangkah jalur hukum karna pihak kesbangpol sudah berani mengeluarkan Hibah ke Gibas sebelah yang sementara terdaftarnyapun belakangan dibandingkan kami dari Gibas dulu yang di SK kan langsung sama Almarhum Ketua Umum Bapak H Syuhaya Djati Prakarsa pada masa bakti 2019-2024. Tegasnya Sekjen DPP Arif Sugihtian SH. di ruang kantor kesbangpol Kabupaten Purwakarta.
(Hry/red)