Purwakarta | antarwaktu.com – Dalam rangka persiapan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan menjamin informasi terkait kebijakan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Dinas PMK (Bidang Administrasi, Keuangan dan Aset Kelurahan) menyelenggarakan rapat koordinasi dana desa anggaran 2024 di Aula Desa Legoksari Kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta, Peserta kegiatan yaitu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat se Desa Legoksari.

Penggunaan Dana Desa yang tujuannya adalah program pemulihan ekonomi berupa BLT Desa paling banyak 25 % dari anggaran Dana Desa, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa, dan Program pencegahan dan penurunan stuntung skala desa.
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk memuat program sektor prioritas di Kelurahan sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada BUMKal. Dana Desa juga dapat dipergunakan untuk dana operasional Pemerintah desa paling banyak 3% dari anggaran dana desa untuk membayar honorarium Pemerintah desa dan perjalanan dinas Pemerintah desa dalam rangka peningkatan kapasitas,” jelas Cecep Mulyana (Hamim), Jum’at (21/06/2024).
Tahapan penyaluran Dana Desa Tahun 2024 ini menjadi 2 tahap baik desa mandiri maupun desa reguler/non mandiri yakni desa mandiri tahap I 60% dari pagu DD tahap II 40% dari pagu DD dan desa reguler/non mandiri tahap I 40% dari pagu DD tahap II 60% dari pagu DD”, jelas Cecep.
Lanjut Cecep Mulyana (Hamim) menjelaskan kepada masyarakat desa Legoksari kecamatan Darangdan Purwakarta, di rapat kerja desa bahwa rencana anggaran dana desa di tahun ini mau di bangunkan Drainase dan pengaspalan jalan desa.jelasnya.
(Her/red)