Masiv, Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua Beredar

Tangerang | antarwaktu.com – Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Terindikasi disalah satu toko kosmetik yang berada di dekat Pasar Kelapa Dua, Pakulunan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, sediaan farmasi ini diperjual-belikan secara bebas, bukan hanya di toko yang berkedok toko kosmetik namun juga dibeberapa toko kelontong bisa mendapatkan obat golongan G secara mudah.

Secara ekonomi memang fantastis tidak main main omset yang didapat oleh toko penjual obat golongan G ini, mencapai jutaan rupiah dalam sehari.

Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak siang hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai berkativitas. Sementara obatnya yang dijual kepada konsumen kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000,- untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.

Diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Namun anehnya, mendapatkan laporan adanya peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah hukumnya Polsek Kelapa Dua tersebut, seakan pihak APH Khususnya Polsek setempat abai dan terkesan tutup mata terhadap permasalahan ini, Selasa (18/06).

Hal ini menimbulkan kecurigaan dugaan adanya gratifikasi di kubu Polsek Kelapa Dua sehingga apotik berkedok ini dapat berjalan mulus tanpa tersentuh pihak berwajib.

“Ada apa dengan Kapolsek yang tidak merespon laporan warga? Padahal ini sangat fatal bagi pemuda-pemudi penerus bangsa” ungkap Kikin seorang ojol di wilayah Pasar Kelapa Dua, Rabu (19/06).

Dugaan gratifikasi dalam peredaran obat keras ini bukan saja menecederai institusi Polri tetapi juga telah turut serta dalam merusak generasi muda-mudi penerus bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi, respon ataupun tindakan dari Kapolsek Kelapa Dua maupun Kanit Reskrim Kelapa Dua.

Untuk diketahui, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Haidar/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *