Seolah Menutupi Sesuatu Desa Ini Enggan Memberikan Informasi Desa

Probolinggo | antarwaktu.com – Dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. (Pasal 4 huruf d).

Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti di desa Gunung Tugel kecamatan Bantaran, pihak desa maupun perangkatnya tidak memberikan LPJ 2023 saat diminta oleh salah satu warganya “Buasan Rudianto”, bahkan Buasan sudah bersurat ke pihak desa dua kali, hal ini juga dibenarkan oleh “Mr”, perangkat desa Gunung Tugel.

Tim media mengklarifikasi ke pihak desa melalui “Mr” terkait keengganannya memberikan LPJ ke masyarakat, “Mr” menjawab jika tidak bisa memberikan LPJ desa Gunung Tugel dan menyampaikan setiap proyek yang dilaksanakan sudah dilengkapi oleh prasasti dan mempersilahkan kepada media untuk meminta ke pihak kecamatan karena sudah dilakukan Monitoring dan Evaluasi.

“Silahkan mas kalau kami tidak bisa memberikan karena sudah dilakukan monev oleh pihak kecamatan dan ada prasasti di tiap pekerjaan”, jelasnya.

Karena tidak mendapat kejelasan dari pihak desa, tim media kemudian menuju ke kecamatan untuk mendapatkan informasi, berhubung kondisi pak camat kurang sehat dan Kasi Ekobang sedang menunaikan ibadah Haji, tim media dijanjikan dibantu oleh bapak Herman Kasipem Bantaran. (DWP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *