Lamongan | antarwaktu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya melekukan penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Bumdes Desa Sukodadi Tahun 2021 – 2022.
4 tersangka yang sudah ditahan hari ini, Kamis, (11/7) diantaranya adalah S, RY, HRS dan FRM. Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan tahap II penyerahan 4 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kabag umum untuk tersangka berinisial S, RY, HS, FRM dalam pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).
“Penahanan ini berdasarkan pasal 21 yang mana sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif, kita melakukan penahanan 20 hari ke depan semenjak hari ini sampai tanggal 30 Juli 2024,” ucap Anton.
Anton menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi SKS ini berdasarkan audit dari Inspektorat sebesar Rp 611.405.000,00.
Ditanya, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan, untuk tersangka lain, disini ada sangkaan menjodohkan ke pasal 55. “Nanti kita lihat fakta persidangan, kalaupun memungkinkan ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan, seperti itu,” ungkapnya.
Barang bukti yang sudah mereka kembalikan, lanjut Anton, yakni berbentuk uang. Sampai saat ini uang yang dikembalikan Rp 69 juta 200 ribu rupiah.
Masih banyak yang belum dikembalikan. Mudah – mudahan yang sudah saya sampaikan segera kembalikan itu, karena itu bukan haknya mereka, dan itu harus dikembalikan ke negara.
“Jabatan 4 tersangka itu, yang pertama mantan Kepala Desa Sukodadi, kemudian Direktur BUMdes sekaligus timlaknya dan bendahara BUMdes serta bendahara timlaknya juga koordinator lapangan atau bendahara desa,” ujar Anton.
Lebih jauh, Anton menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
“4 tersangka ini diancam kurungan penjara 5 tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” tandas Anton(tm)