Banjir Air Mata Warnai Keputusan Hakim Eman Yang Bebaskan Pegi Setiawan di PN Bandung

Bandung | antarwaktu.com – Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu diputuskan Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang pra peradilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Tentu keputusan tersebut disambut syukur oleh keluarga Pegi dan Tim Kuasa Hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan serta dibanjiri air mata akibat keputusan tersebut. ” Keadilan itu ada , keadilan itu jelas nampak,” ucap keluarga Pegi sambil berurai air mata.

Berikut sembilan poin bunyi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” pungkas Eman.

Sebelumnya memang sudah diprediksi bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai janggal sehingga menyedot perhatian warga masyarakat. Masyarakat berharap kasus salah tangkap dan penetapan tersangka seperti yang dialami Pegi tidak terulang kembali. (Asbuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *