Lamongan | antarwaktu.com – Bau menyengat yang ditimbulkan dari limbah Pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) yang ada di Ngimbang Kabupaten Lamongan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) Ke PT .Kebun Tebu Mas ( KTM) di Ngimbang Lamongan.
PT.KTM perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan gula yang berlokasi di desa Lamongrejo,Kec Ngimbang kali ini kembali mengeluarkan bau tidak sedap dan debu sangat sekali menganggu Masyarakat.
Di tegaskan oleh komisi C DPRD Lamongan Fredy wahyudi bahwa pihak pabrik harus serius menangani keluhan masyarakat sekitar terkait pencemaran lingkungan
Bau dan debu yang ditimbulkan oleh pabrik sangat mengganggu masyarakat sekitar pabrik gula ,sidak ini dari komisi C dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat
“Sebenarnya pencemaran lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seharusnya sidak dilakukan bulan kemarin “Kata Fredy.
Untuk pihak pabrik sebenarnya sudah memberikan penjelasan terkait timbulnya bahwa dan debu ,tetapi saya tidak peduli yang penting dalam waktu dekat masalah ini harus diselesaikan.Masysrakat sekitar sangat mengelu dengan kondisi ini”terangnya
Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian cepat, DPRD Lamongan akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap pabrik gula yang telah beroperasi selama kurang lebih tujuh tahun.
“Kami memberi waktu hingga 30 Juli ini. Jika masalah bau dan debu belum selesai, kami akan mencabut izin produksinya. Sementara itu, pabrik akan kami nonaktifkan dan tutup. Peringatan ini serius,” tandas (Tm)